Pungutan di SMAN 1 Labuhan Haji Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Tentang Moratorium Pemungutan BPP

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto: Surat Edaran Gubernur tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

Foto: Surat Edaran Gubernur tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

LOMBOK TIMUR – Beredarnya informasi mengenai pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMAN 1 Labuhan Haji menjadi sorotan sejumlah media. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Labuhan Haji, Muh. Afturizalinur Adaminata, S.Pd., M.PKim, memberikan penjelasan resmi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, kebijakan BPP yang sempat diterapkan di sekolah tersebut merujuk pada maklumat Gubernur NTB yang dikeluarkan pada 17 September lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 17 September 2025 memoratorium Pergub nomor 44 tahun 2018.

BACA JUGA :  Bupati Dogiyai Kukuhkan Pokja Bunda PAUD 2026

Dalam regulasi tersebut, sekolah diberi ruang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RAPBS melalui koordinasi bersama komite dan wali murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pungutan itu sifatnya sukarela dan memiliki dasar regulasi. Namun, saat ini berdasarkan hasil rapat pihak sekolah bersama komite dan wali murid sudah menghentikan pengumpulan BPP tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Afturizalinur menambahkan, sumbangan dari wali murid selama ini digunakan untuk mendukung kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran tenaga honorer, dan kebutuhan operasional lainnya.

“Bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kami pastikan tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Kepsek yang dikenal murah senyum tersebut.

Dalam rapat wali murid yang digelar pada 1 November 2025 lalu, sambung Afturizalinur, bahwa pihak sekolah dan komite sepakat untuk melakukan moratorium terhadap pungutan BPP.

BACA JUGA :  Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi yang sempat berkembang melalui salah satu media online.

Ia pun meluruskan, bahwa tidak ada pungutan wajib kepada siswa, yang ada hanyalah sumbangan sukarela, dan itu pun mengikuti aturan yang ada.

Berita Terkait

Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung
Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan
Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan
Bupati Dogiyai Kukuhkan Pokja Bunda PAUD 2026
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Siswa SDN 66 Jelatang I Diduga Dikeroyok Enam Teman di Dalam Kelas, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Kapasitas Epidemiolog, Indonesia Ikuti Training of Trainers FETP di Bangkok Thailand
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:35 WIB

Bupati Dogiyai Kukuhkan Pokja Bunda PAUD 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp