LOMBOK TIMUR – Beredarnya informasi mengenai pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMAN 1 Labuhan Haji menjadi sorotan sejumlah media. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Labuhan Haji, Muh. Afturizalinur Adaminata, S.Pd., M.PKim, memberikan penjelasan resmi pada Senin (17/11/2025).
Menurutnya, kebijakan BPP yang sempat diterapkan di sekolah tersebut merujuk pada maklumat Gubernur NTB yang dikeluarkan pada 17 September lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 17 September 2025 memoratorium Pergub nomor 44 tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, sekolah diberi ruang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RAPBS melalui koordinasi bersama komite dan wali murid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pungutan itu sifatnya sukarela dan memiliki dasar regulasi. Namun, saat ini berdasarkan hasil rapat pihak sekolah bersama komite dan wali murid sudah menghentikan pengumpulan BPP tersebut,” ujarnya.
Afturizalinur menambahkan, sumbangan dari wali murid selama ini digunakan untuk mendukung kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran tenaga honorer, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kami pastikan tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Kepsek yang dikenal murah senyum tersebut.
Dalam rapat wali murid yang digelar pada 1 November 2025 lalu, sambung Afturizalinur, bahwa pihak sekolah dan komite sepakat untuk melakukan moratorium terhadap pungutan BPP.
Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi yang sempat berkembang melalui salah satu media online.
Ia pun meluruskan, bahwa tidak ada pungutan wajib kepada siswa, yang ada hanyalah sumbangan sukarela, dan itu pun mengikuti aturan yang ada.














