Protes atas Penetapan Tersangka oleh Polres Nias, Libenia Batee Pertanyakan Prosedur Hukum yang Berlaku

- Writer

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_32

oppo_32

Suarautama.id, Gunungsitoli – Seorang ibu rumah tangga bernama Libenia Batee, alias Ina Lestari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias pada tanggal 21 Januari 2025. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wanita, Yatiani Batee, dengan menggunakan parang. Penetapan tersangka ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan kronologi kejadian dan prosedur hukum yang ditempuh oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang mengarah pada laporan polisi ini terjadi pada hari Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, setelah suami terlapor, Alisokhi Zebua (Ama Lestari), meminjam motor milik saudaranya yng merupakan tetangga dari pelapor untuk mengantarkan anaknya ke sekolah. Saat pulang mengantarkan anak, suami terlapor hendak memarkirkan motor pinjaman di pinggir rumah saudaranya yang bertetangga dengan rumah pelapor.

Tiba-tiba, pelapor, Yatiani Batee, muncul dan memarahi suami terlapor. Pelapor menuduh suami terlapor telah menyantet atau menggunakan ilmu hitam terhadap keluarganya. Suami terlapor, yang merasa bingung dan tidak mengerti maksud tuduhan tersebut, sempat membalas dan mempertanyakan tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Protes atas Penetapan Tersangka oleh Polres Nias, Libenia Batee Pertanyakan Prosedur Hukum yang Berlaku Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika Ina Lestari, terlapor, pulang dari kebun dan mendengar perdebatan tersebut, ia melihat suaminya dan kemudian menunjuk suaminya dari jauh menggunakan parang kecil yang ia bawa dari kebun sambil menegurnya. Pelapor lalu merekam kejadian tersebut dan melaporkan insiden itu ke polisi dengan tuduhan bahwa dirinya telah diancam dengan senjata tajam.
Berdasarkan wawancara dengan suami terlapor dan Ina Lestari pada Kamis (30/01/25), mereka menjelaskan bahwa parang yang dibawa oleh Ina Lestari tidak ditujukan kepada pelapor, melainkan hanya untuk menegur suaminya. Mereka menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengancam pelapor, melainkan Ina Lestari hanya ingin menyuruh suaminya untuk pulang dan tidak meladeni pelapor yang sedang memarahinya.

Alisokhi Zebua juga mengungkapkan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak ia ketahui isinya, saat sedang mengantarkan saksi di Polres Nias pada 27 Desember 2024. Ia juga mengklaim tidak bisa membaca dan menulis, sehingga tidak memahami apa yang ia tanda tangani pada saat itu.

Pihak Polres Nias menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Libenia Batee dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Aiptu Jonnes Arovah Zai, S.M., sebagai Kanit PPA Polres Nias saat dikonfirmasi hari ini diruangannya, kepada awak media mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan mediasi antara kedua belah pihak. Ia menambahkan bahwa dua alat bukti yang sah telah ditemukan dan telah diperiksa para saksi dari kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Pelatih Pembina Pramuka Pusdiklatcab Bone Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude di UIN Alauddin Makassar

Menurut Jonnes, meskipun pihak terlapor mengajukan keberatan, proses hukum tetap dilanjutkan karena sudah memenuhi prosedur yang berlaku, yaitu adanya alat bukti dan saksi yang mendukung. “Kami dari Polres Nias tetap melanjutkan proses hukum karena sudah memenuhi unsur yang sah. Kami sudah melakukan proses mediasi, namun karena kedua belah pihak tetap melanjutkan proses hukum, kami memberikan kepastian hukum,” ujar Jonnes.

Salah satu hal yang dipertanyakan oleh pihak terlapor adalah pengantaran surat penetapan tersangka yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan petugas kepolisian. Pada saat surat tersebut diterima oleh terlapor, yang mengarah pada penetapan tersangka, surat tersebut diserahkan oleh warga sipil bernama Selamat Harefa bersama rekannya. Pihak terlapor mempertanyakan validitas surat tersebut karena tidak diterima langsung oleh pihak yang berwenang.

Setelah adanya keluhan tersebut, pihak Polres Nias akhirnya mengonfirmasi masalah ini dan mengirimkan surat yang sama kepada terlapor pada 27 Januari 2025, melalui jalur yang sesuai dengan prosedur meskipun surat tersebut disampaikan kepada Tersangka saat bertemu ditengah jalan.

Suami terlapor, Alisokhi Zebua, menyayangkan sikap Polres Nias yang langsung menetapkan istrinya sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh pelapor tidak benar, karena menurutnya, Ina Lestari hanya menegur suaminya agar tidak meladeni pelapor. Ia juga mengkritik prosedur yang diambil oleh pihak kepolisian, terutama terkait pengantaran surat penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan standar prosedur yang seharusnya.
Ibenia Batee mengungkapkan dihadapan awak media akan melakukan praperadilan dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia nya juga akan melaporkan balik pihak pelapor dan berharap pihak Polres Nias lebih mengedepankan keadilan dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka pun telah diterima oleh Ibenia, dan hari ini dirinya memenuhi panggilan dari pihak polres Nias sesuai dengan surat yang telah ia terima.

Dihadapan awak media, Ibenia mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka terhadap dirinya, ia berharap ada keadilan yang sesungguhnya bisa ditegakkan dan kebenaran diungkapkan oleh pihak polres Nias. Ibenia juga mempertanyakan apakah pelapor merupakan korban serta kerugian apa yang dialami oleh pelapor sebagai korban.

“Saya hanya berharap, pihak polres Nias yang paham dengan hukum bisa mengetahui proses penetapan tersangka terhadap diri saya sesuai dengan prosedur hukum, dan saya juga ingin tahu apakah pelapor merupakan korban dan apa kerugian yang dia alami”, ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak pelapor.

Berita Terkait

Lagi, Warga Desak Polisi Tutup PETI yang Gasak Tanah Makam di Desa Beluran Panjang 
Empat Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin
Hukum Transplantasi Organ Tubuh
Terima Aduan Masyarakat, Polres Merangin Lakukan Penindakan Terhadap PETI Lubang Jarum di Desa Sungai Manau
Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin
Tambang Lubang Jarum di Sungai Manau di Police line, Warga Berikan Apresiasi Terhadap Pihak Kepolisian
Tambang Lubang Jarum Merongrong di Seputaran Rumah Penduduk, Warga Sungai Manau Resah
Hukum Abortus di Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:02 WIB

Lagi, Warga Desak Polisi Tutup PETI yang Gasak Tanah Makam di Desa Beluran Panjang 

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:57 WIB

Protes atas Penetapan Tersangka oleh Polres Nias, Libenia Batee Pertanyakan Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:50 WIB

Empat Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:49 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polres Merangin Lakukan Penindakan Terhadap PETI Lubang Jarum di Desa Sungai Manau

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:10 WIB

Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Berikut Penjelasan Kapolres Merangin

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:33 WIB

Tambang Lubang Jarum di Sungai Manau di Police line, Warga Berikan Apresiasi Terhadap Pihak Kepolisian

Senin, 27 Januari 2025 - 21:26 WIB

Tambang Lubang Jarum Merongrong di Seputaran Rumah Penduduk, Warga Sungai Manau Resah

Senin, 27 Januari 2025 - 15:51 WIB

Hukum Abortus di Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

SAVE FUTURE FOR THE NEXT GENERATION

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:30 WIB

Artikel

Menulis Dengan Hati Menciptakan Maha Karya Yang Abadi

Kamis, 30 Jan 2025 - 10:41 WIB