Polres Merangin Mulai Selidiki Laporan KDRT Jamilah, Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Setelah resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, proses hukum yang diajukan oleh Jamilah, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kini mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Merangin. Pada Senin, 17 November 2025, penyidik memulai tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Dijumpai di ruang kerjanya, KBO Reskrim Polres Merangin, Ipda Timbul Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut.

“Ya, hari ini pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan KDRT itu. Kami juga meminta pelapor untuk melengkapi beberapa bukti dan saksi tambahan agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Ipda Timbul Siahaan.

Sementara itu, Jamilah sebagai pelapor mengaku baru saja menjalani pemeriksaan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Saya baru saja dimintai keterangan dan menerima SP2HP. Tadi saya juga menyerahkan surat nikah kepada pihak kepolisian sebagai bukti, dan saya membawa saksi untuk dimintai keterangannya. Semua sudah saya sampaikan dengan lengkap,” ungkap Jamilah kepada media ini.

Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025. Isi surat itu menerangkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Bicara Adab, Namun Bagaimana Dengan Adab Fiskal Negara?

Peristiwa kekerasan yang dilaporkan Jamilah disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kafe Wulan, Mentawak, Kabupaten Merangin. Surat tersebut juga menegaskan bahwa laporan pengaduan Jamilah telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti untuk mencari dan memastikan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

Sebagai korban, Jamilah kembali menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus yang dialaminya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan saya. Bila memang memenuhi unsur pidana dan terbukti, saya berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat KDRT masih kerap tidak terlaporkan karena korban merasa takut atau tertekan. Dengan adanya langkah cepat dari Polres Merangin, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru