Polres Merangin Mulai Selidiki Laporan KDRT Jamilah, Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Setelah resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, proses hukum yang diajukan oleh Jamilah, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kini mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Merangin. Pada Senin, 17 November 2025, penyidik memulai tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Dijumpai di ruang kerjanya, KBO Reskrim Polres Merangin, Ipda Timbul Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut.

“Ya, hari ini pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan KDRT itu. Kami juga meminta pelapor untuk melengkapi beberapa bukti dan saksi tambahan agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Ipda Timbul Siahaan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polres Merangin Mulai Selidiki Laporan KDRT Jamilah, Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Jamilah sebagai pelapor mengaku baru saja menjalani pemeriksaan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Saya baru saja dimintai keterangan dan menerima SP2HP. Tadi saya juga menyerahkan surat nikah kepada pihak kepolisian sebagai bukti, dan saya membawa saksi untuk dimintai keterangannya. Semua sudah saya sampaikan dengan lengkap,” ungkap Jamilah kepada media ini.

Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025. Isi surat itu menerangkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Terkait Mangkraknya Bangunan RKB di SDN 286 Pulau Bayur, ini Kata Plt Kadisdik Henizor 

Peristiwa kekerasan yang dilaporkan Jamilah disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kafe Wulan, Mentawak, Kabupaten Merangin. Surat tersebut juga menegaskan bahwa laporan pengaduan Jamilah telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti untuk mencari dan memastikan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

Sebagai korban, Jamilah kembali menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus yang dialaminya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan saya. Bila memang memenuhi unsur pidana dan terbukti, saya berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat KDRT masih kerap tidak terlaporkan karena korban merasa takut atau tertekan. Dengan adanya langkah cepat dari Polres Merangin, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru