Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka

- Writer

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paski 24 Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Arsip

SUARA UTAMA – Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) telah memicu polemik yang signifikan di masyarakat. Salah satu poin kontroversial adalah aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk melepaskan jilbab. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, dengan banyak pihak berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia, karena memaksa individu untuk menanggalkan identitas religius mereka demi memenuhi standar seragam tertentu.

BPIP mungkin berargumen bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman penampilan, kerapihan, dan profesionalisme pasukan, terutama dalam konteks upacara kenegaraan yang sangat formal. Penampilan yang seragam dianggap penting untuk mencerminkan kesatuan dan kehormatan nasional. Namun, pandangan ini memicu kritik karena dianggap mengabaikan keberagaman, yang justru merupakan salah satu nilai inti Pancasila. Indonesia sebagai negara pluralistik menjunjung tinggi kebebasan beragama dan menghormati perbedaan keyakinan, sehingga aturan yang memaksa seseorang untuk melepaskan atribut religius mereka, seperti jilbab, dinilai bertentangan dengan prinsip toleransi yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, juga turut memberikan pandangannya terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai kebijakan ini sebagai sesuatu yang tidak Pancasilais, karena bertentangan dengan semangat Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi. Dalam pandangannya, kebijakan semacam ini seharusnya tidak diterapkan karena berpotensi merusak harmoni sosial dan melukai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. Almuzzamil Yusuf, M.Si, juga menyoroti keputusan ini dan menyatakan bahwa BPIP perlu segera memberikan klarifikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan semangat keberagaman dan toleransi yang menjadi inti dari Pancasila. Paskibraka, sebagai simbol kebanggaan nasional, seharusnya mencerminkan nilai-nilai inklusif dan menghormati perbedaan, bukan mengekang identitas religius anggotanya demi keseragaman.

Untuk menyelesaikan polemik ini, diperlukan dialog yang lebih mendalam antara berbagai pihak, termasuk BPIP, organisasi keagamaan, dan perwakilan masyarakat. Dialog ini bertujuan menemukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara standar profesionalisme dan penghormatan terhadap identitas religius individu. Semangat Pancasila yang mengutamakan persatuan dalam keberagaman seharusnya menjadi landasan dalam pengambilan keputusan terkait aturan ini. Klarifikasi dari BPIP sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak diskriminatif, sehingga polemik ini tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang beragam.

Penulis : Irawan, S.E.

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Membaca dan Menulis: Dua Pilar untuk Menemukan Jati Diri dan Memberdayakan Diri
Pelayanan Polres Nias: Anggota Reskrim Diduga Tidak Profesional
Trend Artis di DPR
Panwaslu Kecamatan Resmi Melantik 212 Orang Pangawas PTPS se Kabupaten Dogiyai
Jembatan Rusak, Satlantas Polres Lampung Utara Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati
Setelah 14 Jam Pencarian, Warga Dipasena Korban Serangan Buaya Ditemukan Tewas
Syafruddin Kambo Temui Grand Syekh Al Azhar, Bahas Kerja Sama untuk Pendidikan dan Perdamaian Dunia
Andre Hariyanto Resmi Pimpin UMKM AKPERSI, Siap Cetak Jurnalis & Wartawan Berkualitas
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 22:25 WIB

Membaca dan Menulis: Dua Pilar untuk Menemukan Jati Diri dan Memberdayakan Diri

Senin, 4 November 2024 - 20:42 WIB

Pelayanan Polres Nias: Anggota Reskrim Diduga Tidak Profesional

Senin, 4 November 2024 - 19:59 WIB

Trend Artis di DPR

Senin, 4 November 2024 - 19:28 WIB

Panwaslu Kecamatan Resmi Melantik 212 Orang Pangawas PTPS se Kabupaten Dogiyai

Senin, 4 November 2024 - 17:55 WIB

Jembatan Rusak, Satlantas Polres Lampung Utara Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati

Senin, 4 November 2024 - 13:50 WIB

Syafruddin Kambo Temui Grand Syekh Al Azhar, Bahas Kerja Sama untuk Pendidikan dan Perdamaian Dunia

Senin, 4 November 2024 - 09:44 WIB

Andre Hariyanto Resmi Pimpin UMKM AKPERSI, Siap Cetak Jurnalis & Wartawan Berkualitas

Senin, 4 November 2024 - 07:44 WIB

Ketua KNPB Dogiyai Alm Yustinus Iyai Meninggal Dunia di Dogiyai

Berita Terbaru

Berita Utama

Pelayanan Polres Nias: Anggota Reskrim Diduga Tidak Profesional

Senin, 4 Nov 2024 - 20:42 WIB

Foto : Gedung DPR/MPR RI (Sumber : Sekretariat Kabinet)

Artikel

Trend Artis di DPR

Senin, 4 Nov 2024 - 19:59 WIB