PETI Membandel, Aktivitas Dompeng Rakit Kembali Marak di Dam Betuk Pasca Razia Besar-Besaran

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, kembali marak. Padahal, beberapa waktu lalu aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Merangin telah melakukan razia besar-besaran di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, puluhan set dompeng rakit kembali beroperasi di aliran sungai Dam Betuk. Aktivitas ilegal tersebut terlihat berlangsung secara terbuka, seolah tak mengindahkan penindakan yang sebelumnya dilakukan oleh tim gabungan.

Diketahui, sebelumnya razia PETI tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin H. Abdul Khafid, bersama unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, TNI Kodim, Satpol PP, serta pejabat daerah lainnya. Penindakan dilakukan karena Dam Betuk merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang memiliki peran strategis bagi daerah.

Dam Betuk direncanakan pada tahun 2026 akan dikembangkan menjadi pusat keramba ikan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Merangin bekerja sama dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Tabir Lintas. Namun, aktivitas PETI dinilai dapat merusak ekosistem perairan sekaligus mengancam rencana pembangunan tersebut.

BACA JUGA :  Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI kini kembali menjamur pasca-razia.

“Sekarang sudah mulai banyak lagi, puluhan dompeng rakit sudah beraktivitas kembali. Sepertinya mereka tidak takut dengan aparat penegak hukum. Lihat saja, sudah menjamur lagi, padahal kemarin sudah dilakukan razia besar-besaran oleh polisi, Pol PP, dan TNI, bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin,” ujarnya kepada media ini.

Warga tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Merangin tidak hanya melakukan penindakan sesekali, melainkan melakukan razia rutin dan pengawasan berkelanjutan terhadap aset daerah yang terus dirusak oleh aktivitas PETI.

BACA JUGA :  Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

“Kami minta pemerintah jangan hanya razia sekali saja. Harus rutin dan ada pemantauan terus, supaya aset daerah di Dam Betuk ini tidak terus dirusak oleh pelaku PETI,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait langkah penindakan selanjutnya atas kembalinya aktivitas PETI di kawasan Dam Betuk tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB