Pentingnya Seorang Konsultan Pajak Memiliki Status Advokat

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Eko Wahyu Pramono, Praktisi Pajak dan Mahasiswa Ilmu Hukum

SUARA UTAMA – Surabaya, 8 Agustus 2025 – Sebagai seorang konsultan pajak, memiliki keahlian di bidang perpajakan saja belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada klien. Oleh karena itu, sebaiknya seorang konsultan pajak juga menjadi seorang advokat, karena status sebagai advokat memberikan hak imunitas hukum yang sangat penting dalam menjalankan profesinya. Hak imunitas ini memberikan perlindungan terhadap pendapat dan pembelaan hukum yang diberikan seorang advokat tanpa takut akan adanya ancaman atau tindakan hukum dari pihak luar.

Dalam praktik perpajakan, seorang konsultan pajak sering kali menghadapi kasus sengketa atau pemeriksaan oleh otoritas pajak yang dapat berisiko hukum bagi klien atau diri mereka sendiri. Seorang konsultan pajak yang berstatus advokat memiliki keuntungan besar dalam hal ini, karena dapat memberikan nasihat hukum dan pembelaan yang kuat tanpa rasa takut terhadap risiko tuntutan hukum.

Imunitas Hukum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16 memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pentingnya Seorang Konsultan Pajak Memiliki Status Advokat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pasal 16 Ayat (1):
    “Advokat berhak atas imunitas hukum dalam memberikan pendapat hukum dan pembelaan di hadapan pengadilan.”
    • Pasal ini memberikan jaminan bahwa seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap klien tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan hukum. Dalam konteks perpajakan, ini penting untuk menjaga kebebasan dalam memberikan nasihat dan strategi hukum yang objektif.
  2. Pasal 16 Ayat (2):
    “Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dipidana atau dituntut secara perdata, kecuali apabila terbukti adanya perbuatan yang melawan hukum secara langsung di luar kegiatan profesinya sebagai advokat.”
    • Imunitas ini sangat relevan bagi konsultan pajak yang berstatus advokat, karena mereka dapat memberikan pembelaan yang lebih kuat dan bebas tanpa khawatir akan tuntutan hukum dari pihak berwenang, kecuali jika terdapat tindakan yang melanggar hukum di luar kapasitas profesinya sebagai advokat.

Manfaat Imunitas Hukum bagi Konsultan Pajak

  1. Perlindungan dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak dan Sengketa Perpajakan

Imunitas hukum memberikan perlindungan bagi seorang konsultan pajak yang juga advokat untuk dapat memberikan pembelaan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi sengketa atau pemeriksaan pajak. Tanpa imunitas hukum, seorang konsultan pajak bisa saja terancam tuntutan hukum apabila pendapat atau langkah yang diambil tidak disetujui oleh pihak otoritas pajak. Sebagai advokat, mereka terlindungi dan dapat menjalankan profesinya dengan bebas.

  1. Kebebasan dalam Menyampaikan Pendapat Hukum yang Berani dan Objektif

Seorang konsultan pajak yang juga advokat memiliki kebebasan lebih dalam memberikan pendapat hukum yang mungkin berisiko bagi klien, seperti keberatan terhadap penilaian pajak atau gugatan terhadap keputusan pajak yang dianggap tidak adil. Imunitas hukum memungkinkan konsultan pajak memberikan saran yang jujur dan berani tanpa takut menghadapi konsekuensi hukum.

  1. Mengurangi Risiko Terhadap Klien

Imunitas hukum memberikan rasa aman kepada klien, karena mereka tahu bahwa konsultan pajak yang juga advokat dapat memberikan pembelaan yang dilindungi oleh hukum. Ini akan mengurangi risiko bagi klien dalam hal pemerasan atau tekanan yang mungkin timbul dalam proses pemeriksaan atau sengketa perpajakan.

  1. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Klien
BACA JUGA :  Mengelola Fiskal dengan Bijak: Tinjauan terhadap Kebijakan Pajak dan Utang Sri Mulyani

Klien yang berurusan dengan masalah perpajakan sering membutuhkan jaminan bahwa mereka mendapat perlindungan hukum maksimal. Dengan status advokat, seorang konsultan pajak dapat menunjukkan keahlian hukum yang lebih tinggi, serta memberikan jaminan bahwa setiap langkah yang diambil untuk kepentingan klien terlindungi secara sah oleh undang-undang.

  1. Pencegahan Terhadap Praktik Tidak Etis atau Penyalahgunaan Kekuasaan

Imunitas hukum juga melindungi advokat dari ancaman praktik tidak etis yang mungkin dilakukan oleh pihak berwenang. Dalam dunia perpajakan, konsultan pajak yang memiliki status advokat dapat lebih independen dalam memberikan nasihat tanpa takut terhadap potensi pemaksaan atau ancaman dari pihak otoritas pajak.

Mengapa Profesi Konsultan Pajak Membutuhkan Perlindungan Hukum yang Lebih?

Meskipun profesi konsultan pajak sangat penting dalam memberikan nasihat dan pendampingan kepada wajib pajak, sayangnya hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus melindungi profesi konsultan pajak. Konsultan pajak umumnya beroperasi dalam batasan peraturan perpajakan yang ada, namun mereka tidak memiliki perlindungan hukum khusus yang jelas dan memadai yang dapat melindungi mereka dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.

Berbeda dengan profesi lain yang memiliki undang-undang khusus, seperti advokat yang jelas memiliki perlindungan melalui Undang-Undang Advokat, konsultan pajak belum diatur dalam satu peraturan yang secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap tindakan hukum yang dilakukan dalam kapasitas profesinya. Ketidakadaan perlindungan ini membuat konsultan pajak rentan terhadap ancaman atau sanksi hukum yang dapat muncul jika pihak berwenang tidak setuju dengan nasihat atau pembelaan yang diberikan. Oleh karena itu, status sebagai advokat memberikan perlindungan hukum tambahan yang sangat diperlukan untuk menjaga independensi dan kebebasan profesional seorang konsultan pajak.

Selain itu, meskipun konsultan pajak sangat berperan dalam mendampingi klien menghadapi otoritas pajak, mereka tidak memiliki perlindungan yang setara dengan profesi advokat yang secara tegas diatur dalam perundang-undangan. Hal ini menciptakan celah dalam pengakuan dan perlindungan bagi profesi konsultan pajak yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Oleh karena itu, penting bagi profesi ini untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas dalam bentuk peraturan yang mengatur keberadaan dan hak-hak konsultan pajak.

Sebagai seorang konsultan pajak yang juga berstatus advokat, Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dalam menjalankan profesi Anda. Imunitas hukum yang diberikan oleh status advokat memberikan perlindungan yang signifikan dalam memberikan pendapat hukum dan pembelaan yang objektif, bebas dari ancaman hukum yang dapat menghambat kebebasan profesional Anda. Dengan imunitas ini, Anda dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada klien, meningkatkan kredibilitas Anda, dan memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil terlindungi dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai praktisi pajak dan mahasiswa ilmu hukum, saya percaya bahwa status advokat bukan hanya memberi keuntungan pada tingkat perlindungan hukum, tetapi juga pada kredibilitas dan independensi yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak yang profesional dan dipercaya oleh klien. Maka, sangat penting bagi profesi konsultan pajak untuk dapat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, baik melalui regulasi khusus maupun dengan menjadikan status advokat sebagai bagian dari keahlian mereka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru