Menjaga Integritas Fiskal Lewat Putusan MK tentang Jabatan Ganda

- Writer

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP
Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Pajak

SUARA UTAMA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan jabatan publik, salah satunya melalui pembatasan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. Dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (17/7), MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagai konsultan pajak sekaligus praktisi tata kelola keuangan negara, saya memandang bahwa langkah MK ini mencerminkan konsistensi dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance yang sehat dan akuntabel. Dalam konteks keuangan publik dan perpajakan, potensi konflik kepentingan adalah hal serius yang harus dihindari, apalagi jika menyangkut pejabat publik yang juga merangkap jabatan di perusahaan milik negara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Menjaga Integritas Fiskal Lewat Putusan MK tentang Jabatan Ganda Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjaga Kepastian Hukum dan Etika Jabatan

Secara normatif, Pasal 23 UU 39/2008 telah jelas melarang seorang menteri untuk merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun di perusahaan swasta. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan yang sama bagi wakil menteri. Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi menjadi krusial sebagai penjaga konstitusi yang memberikan tafsir hukum terhadap celah regulasi tersebut.

Melalui Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah menyampaikan bahwa kedudukan wakil menteri sejatinya setara dengan menteri karena keduanya merupakan pejabat negara yang diangkat langsung oleh Presiden. Oleh karena itu, semua pembatasan yang berlaku bagi menteri seyogianya juga diterapkan kepada wakil menteri.

Perlu ditegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah tetap mengikat secara moral dan fungsional, meskipun amar putusannya menyatakan “permohonan tidak dapat diterima”. Dalam praktik hukum tata negara, rasio decidendi atau alasan pertimbangan Mahkamah tetap menjadi referensi yang sahih dan patut dijadikan acuan dalam pelaksanaan norma.

Implikasi Fiskal dan Etika Penganggaran

Dari sudut pandang fiskal, praktek rangkap jabatan pejabat negara sebagai komisaris di BUMN dapat menimbulkan konsekuensi serius. Selain rawan memunculkan konflik kepentingan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, kondisi tersebut juga membuka celah penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan di luar kepentingan publik.

BACA JUGA :  Revolusi Penulisan Berita dan Artikel dengan Kecerdasan Buatan

Sebagai ilustrasi, ketika seorang wakil menteri merangkap sebagai komisaris, netralitas dalam pengambilan kebijakan bisa terdistorsi. Belum lagi, posisi komisaris kerap disertai insentif dan tunjangan yang membebani anggaran negara. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam konteks pengelolaan APBN, integritas dan independensi pejabat negara merupakan fondasi utama. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi kerugian fiscal baik secara langsung maupun tidak langsung bukan tidak mungkin terjadi. Ini bukan hanya soal pemborosan, tetapi juga soal merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMN.

Peran Presiden dan Kepemimpinan Etis

Putusan MK ini sekaligus menjadi ujian bagi pihak eksekutif, khususnya Presiden, dalam menunjukkan komitmennya terhadap penataan administrasi negara. Sebagai pemegang hak prerogatif dalam pengangkatan wakil menteri, Presiden memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan tanpa menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Kepemimpinan dalam birokrasi yang bersih dan profesional tidak bisa hanya diserahkan kepada lembaga yudikatif. Pemerintah perlu segera merespons putusan MK ini dengan menerbitkan kebijakan lanjutan, seperti regulasi turunan atau pedoman etika jabatan, guna memastikan larangan rangkap jabatan dijalankan secara konsisten. Evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan terhadap pejabat yang saat ini masih menjabat rangkap.

Sebagai konsultan pajak, saya memandang bahwa isu ini tidak hanya menyangkut aspek etika dan konstitusionalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola fiskal, transparansi, dan efisiensi keuangan negara. Putusan MK harus dilihat sebagai pijakan penting untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Menegakkan larangan rangkap jabatan dengan tegas berarti menjaga marwah konstitusi dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Ini adalah langkah maju untuk memperkuat fondasi negara hukum yang adil, setara, dan bermartabat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Berita Terbaru