Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu Diduga Kangkangi Berita Acara yang Disepakati Pemprov Jambi

- Writer

Jumat, 24 Mei 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tanjabbar – Truk angkutan Batu Bara lintasan dari Kabupaten Tebo menuju ke salah satu dermaga di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bebas beroperasi.

Bebasnya truk jenis Tronton 3AS ini saat melakukan angkutan batu bara di jalan raya, lintas timur terkesan ada pembiaran oleh Pemprov Jambi dan Polda Jambi

Salah satu sopir truk angkutan batu bara saat dijumpai disalah satu rumah makan di Tungkal Ulu, mengaku tidak ada permasalahan saat melintas di jalan raya, lintasan Tebo menuju dermaga di Tungkal Ulu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo - Tungkal Ulu Diduga Kangkangi Berita Acara yang Disepakati Pemprov Jambi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sopir truk ini, ratusan truk dari berbagai PT ikut mengangkut batu bara dari Tebo menuju Tungkal Ulu.

“Truk angkutan batu bara ini tidak dari satu PT pak. Ada yang dari PT Batra, PT STJ, PT Muli, PT HTR, dan CV JP” ungkap sopir truk angkutan batu bara ini ke awak media. Pada Kamis lalu (16/5/2024)

Sementara itu, sopir ini mengaku membawa batu bara dari PT Muli.

“Saya sendiri dari PT Muli” imbuhnya

Mendapati kebebasan truk angkutan batu bara dengan bertonase tinggi di jalan lintas timur, Merlung – Tungkal Ulu di wilayah Hukum Polres Tanjab Barat, Polda Jambi tentu menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat.

Apakah aturan yang dibuat dan disepakati oleh Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Polda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042, Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 1 Mei 2024 lalu tidak berlaku lagi sehingga Pengusaha angkutan batu bara dengan mudahnya melenggang tanpa mentaati aturan tersebut. Atau sengaja dikangkangi oleh perusahaan demi keuntungan semata.

BACA JUGA :  Tajam! Masyarakat Riau Berkali-kali Amankan Truk BBM Ilegal yang Melenggang di Jambi

Berikut Bunyi aturan yang telah disepakati oleh para petinggi Daerah Provinsi Jambi :

Berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara

Pada Senin 1 Januari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, kajati Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 yang menyepakati hal-hal berikut

Di Poin ke-4. Disepakati :

Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :

a) kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau PS.

b) Jumlah muatan yang diperolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) mematuhi tata cara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan berlaku.

Di Poin ke-6. Dalam pelaksanaan intruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Dirpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim)

Penulis : AP

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah
Pak Kapolda Jambi, 3 Set Dompeng Ilegal Milik Tugiman Melenggang Bebas di Belakang BTN Mandiri Sungai Ulak
Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI
Tambak Udang Taufiq Yusuf, Warga Desa Bumi Pratama Mandira, OKI, Diduga Diracun, Kerugian Mencapai Belasan Juta
Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila
Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Pendekatan Berdasarkan Hadis
Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri
Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Perumdam Tirta Berkah, Sampaikan Lima Tuntutan Utama
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Keputusan Politik Ini, “Mungkin” Akan Mengakhiri Masa Jabatan Jokowi dengan Husnul Khotimah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Tambak Udang Taufiq Yusuf, Warga Desa Bumi Pratama Mandira, OKI, Diduga Diracun, Kerugian Mencapai Belasan Juta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Pendekatan Berdasarkan Hadis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Perumdam Tirta Berkah, Sampaikan Lima Tuntutan Utama

Minggu, 29 September 2024 - 08:25 WIB

Lemah Pengawasan, Bangunan Proyek Jalan Setapak di Kelurahan Pamenang Dikerjakan Asal Asalan

Berita Terbaru

Artikel

Dimana Allah? Jawaban Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Jumat, 11 Okt 2024 - 12:58 WIB