Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu Diduga Kangkangi Berita Acara yang Disepakati Pemprov Jambi

- Writer

Jumat, 24 Mei 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tanjabbar – Truk angkutan Batu Bara lintasan dari Kabupaten Tebo menuju ke salah satu dermaga di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi bebas beroperasi.

Bebasnya truk jenis Tronton 3AS ini saat melakukan angkutan batu bara di jalan raya, lintas timur terkesan ada pembiaran oleh Pemprov Jambi dan Polda Jambi

Salah satu sopir truk angkutan batu bara saat dijumpai disalah satu rumah makan di Tungkal Ulu, mengaku tidak ada permasalahan saat melintas di jalan raya, lintasan Tebo menuju dermaga di Tungkal Ulu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo - Tungkal Ulu Diduga Kangkangi Berita Acara yang Disepakati Pemprov Jambi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sopir truk ini, ratusan truk dari berbagai PT ikut mengangkut batu bara dari Tebo menuju Tungkal Ulu.

“Truk angkutan batu bara ini tidak dari satu PT pak. Ada yang dari PT Batra, PT STJ, PT Muli, PT HTR, dan CV JP” ungkap sopir truk angkutan batu bara ini ke awak media. Pada Kamis lalu (16/5/2024)

Sementara itu, sopir ini mengaku membawa batu bara dari PT Muli.

“Saya sendiri dari PT Muli” imbuhnya

Mendapati kebebasan truk angkutan batu bara dengan bertonase tinggi di jalan lintas timur, Merlung – Tungkal Ulu di wilayah Hukum Polres Tanjab Barat, Polda Jambi tentu menjadi pertanyaan besar di benak masyarakat.

Apakah aturan yang dibuat dan disepakati oleh Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Polda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042, Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 1 Mei 2024 lalu tidak berlaku lagi sehingga Pengusaha angkutan batu bara dengan mudahnya melenggang tanpa mentaati aturan tersebut. Atau sengaja dikangkangi oleh perusahaan demi keuntungan semata.

BACA JUGA :  Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik 'Gani' Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

Berikut Bunyi aturan yang telah disepakati oleh para petinggi Daerah Provinsi Jambi :

Berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batu bara

Pada Senin 1 Januari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, kajati Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 yang menyepakati hal-hal berikut

Di Poin ke-4. Disepakati :

Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan :

a) kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau PS.

b) Jumlah muatan yang diperolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

c) mematuhi tata cara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan berlaku.

Di Poin ke-6. Dalam pelaksanaan intruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Dirpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim)

Penulis : AP

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!
Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 
Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Diduga Peras Kades Suko Rejo, Dua Oknum Wartawan Merangin ‘R’ dan ‘J’ di Polisikan 
Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi
Pelaku Pencurian Warga Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang di Cokok Polisi 
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:00 WIB

Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:15 WIB

Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Senin, 10 Februari 2025 - 12:04 WIB

Diduga Peras Kades Suko Rejo, Dua Oknum Wartawan Merangin ‘R’ dan ‘J’ di Polisikan 

Senin, 10 Februari 2025 - 06:53 WIB

Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:05 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:01 WIB

Pelaku Pencurian Warga Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang di Cokok Polisi 

Berita Terbaru