Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin 

- Writer

Senin, 18 November 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Merangin kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembah Masurai pada Jumat (08/11/2024).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di desa tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik II, IPDA Miqdad Romaniza, SH, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengatur pertemuan dengan tersangka melalui skema (undercover buy) di dekat jembatan Desa Nilo Dingin. Tepatnya pada pukul 16.30 WIB Tim berhasil mengamankan remaja dengan inisial HS berusia 18 tahun.

Saat bertemu, HS yang membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas langsung diamankan oleh tim opsnal. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang-barang tersangka, menemukan barang bukti tambahan berupa plastik hitam berisi ganja seberat 240 gram, satu bilah pisau, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha R15, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengedar Ganja di Lembah Masurai di Bekuk Satreskrim Polres Merangin  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa jam setelah penangkapan HS, informasi baru berhasil diperoleh oleh tim Satresnarkoba. HS mengungkap adanya penyimpanan ganja dalam jumlah lebih besar di Desa Sungai Lalang tak jauh dari lokasi pertama. Menggunakan informasi yang ada, tim opsnal segera melakukan pergerakan menuju desa tersebut dan mengadakan patroli di sekitar area yang dicurigai.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat seorang pria berinisial FF (40) sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel di Desa Sungai Lalang. Saat tim menghampiri dan melakukan interogasi, FF mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja di rumahnya. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah FF dan berhasil menemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disembunyikan di lemari dan di bawah kasur.

BACA JUGA :  Reskrim Polsek Koto Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Tarusan Pessel

”Kami sangat menghargai peran masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Setiap pengungkapan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Simsal Siahaan, S.AP., M.H

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.”

Kedua tersangka, HS dan FF, kini ditahan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2), serta ancaman tambahan di bawah pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, FF akan menghadapi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) atas kepemilikan ganja dalam jumlah besar.

“Tentu kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus tingkatkan penegakan hukum dan mengintensifkan sosialisasi mengenai dampak narkoba dan mendorong para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya,” tutup AKP Simsal.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 
Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG
Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat
Konspirasi di Balik Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Siapa yang Bermain?
Bawa 16 Galon BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, SR Warga Tabir Selatan Diamankan Polisi 
S, Pelaku Sabu Warga Margo Tabir Bersama 2 Rekannya Warga Bungo di Cokok Polisi 
FAKTA BARU! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Surat Perjanjian
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:31 WIB

Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:34 WIB

Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:30 WIB

Konspirasi di Balik Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Siapa yang Bermain?

Senin, 3 Maret 2025 - 15:53 WIB

Bawa 16 Galon BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, SR Warga Tabir Selatan Diamankan Polisi 

Senin, 3 Maret 2025 - 11:29 WIB

S, Pelaku Sabu Warga Margo Tabir Bersama 2 Rekannya Warga Bungo di Cokok Polisi 

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:00 WIB

FAKTA BARU! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Surat Perjanjian

Berita Terbaru

Pendidikan

Membongkar Mega Pungli Berkedok Komite di SMA Negeri 3 Merangin

Minggu, 9 Mar 2025 - 07:49 WIB