Pemerintah Klaim Tagihan Pajak Macet Mulai Membuahkan Hasil

- Publisher

Senin, 29 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi capaian penagihan tunggakan pajak. Menkeu klaim Rp5,1 triliun masuk, Yulianto Kiswocahyono ingatkan konsistensi dan transparansi.

Ilustrasi capaian penagihan tunggakan pajak. Menkeu klaim Rp5,1 triliun masuk, Yulianto Kiswocahyono ingatkan konsistensi dan transparansi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 29 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa upaya pemerintah menagih tunggakan pajak dari kelompok pengusaha besar mulai menunjukkan hasil konkret. Hingga September 2025, tercatat 84 wajib pajak kategori jumbo telah melakukan pelunasan maupun cicilan dengan nilai total Rp5,1 triliun.

“Per September ini, terdapat 84 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total Rp5,1 triliun,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Target Rp60 Triliun Hingga Akhir Tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah masih membidik 200 penunggak pajak besar, mayoritas korporasi dan sebagian individu, dengan estimasi kewajiban mencapai Rp50–60 triliun. Purbaya menegaskan bahwa target tersebut harus rampung sebelum tahun ini berakhir.
“Kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai. Mereka tidak bisa lari lagi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan. 

Sebelumnya, dalam paparan APBN KiTa edisi September 2025, ia menekankan bahwa daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap akan menjadi sumber tambahan penerimaan negara, seiring kebutuhan belanja pemerintah yang semakin tinggi.

Peringatan dari Ekonom

Meski langkah agresif pemerintah menuai apresiasi, sejumlah ekonom memberi catatan. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai tidak semua pengusaha dalam daftar memiliki likuiditas yang cukup untuk segera melunasi kewajiban.
“Jika tak mampu membayar, solusinya bisa berupa penyitaan aset. Namun banyak aset sudah diagunkan ke bank. Hal ini bisa berujung sengketa hukum, bahkan memicu kebangkrutan dan PHK massal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Ia mengingatkan, bila kondisi tersebut terjadi, dampaknya bisa mencederai kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia. Karena itu, menurutnya strategi penagihan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. “Kalau tidak, kredibilitas kebijakan akan dipertaruhkan,” tegasnya.

Komentar Yulianto Kiswocahyono

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, menambahkan bahwa konsistensi dan transparansi menjadi kunci dalam penagihan pajak macet.
“Langkah pemerintah patut diapresiasi, tapi harus dijaga agar tidak sekadar pencitraan jangka pendek. Penegakan hukum pajak harus konsisten, transparan, dan berbasis aturan. Jika prosesnya terlihat tebang pilih, kepercayaan publik dan dunia usaha akan terganggu,” kata Yulianto.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Menurutnya, penerimaan Rp5,1 triliun memang capaian penting, namun beban terbesar masih ada di sisa puluhan triliun yang harus dituntaskan. “Publik menunggu bukti apakah pemerintah benar-benar bisa menuntaskan, bukan hanya berhenti di klaim awal,” pungkasnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB