Pekat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Serta Bantuan Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Liprak Wetan 

- Publisher

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum perangkat desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga rangkap jabatan. Oknum perangkat desa “FD” diduga menjabat sebagai kaur kesra yang merangkap dengan pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan. 04/01/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perangkat desa tidak di perbolehkan menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) di karenakan ada larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Permentan 67/2016, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus Poktan. Dengan maksud dan tujuan, untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas pokoknya masing-masing.

Informasi yang di himpun team media, kelompok tani “Harapan Jaya” desa Liprak wetan, pada akhir tahun 2025 diduga mendapat bantuan (pokir) dari salah satu DPR RI, Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II. Namun, bantuan tersebut diduga belum di realisasikan untuk pembangunan nya di awal tahun 2026.

BACA JUGA :  Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya

Salah satu warga setempat (warga Liprak wetan) yang enggan di publikasikan identitas nya menduga, oknum kaur kesra “FD” merangkap sebagai pengurus kelompok tani “Maha Jaya” yang sampai saat ini masih aktif.

“Sebelum menjadi perangkat desa “FD” informasi yang beredar sudah menjadi ketua kelompok tani “Maha Jaya”. Setelah di lantik menjadi perangkat desa, diduga masih aktif menjadi pengurus. kami sebagai masyarakat awam. Apakah boleh perangkat desa merangkap dengan pengurus kelompok tani?. “Ucap nya.

Ia juga menduga, menjelang akhir tahun 2025, kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan mendapat bantuan dari salah satu DPR RI yang kini diduga belum jelas pembangunan nya.

“Kami juga mendapat informasi bahwa kelompok tani “Maha Jaya” pada akhir tahun 2025, diduga menerima bantuan pokir. Bantuan itu, kami belum mengetahui ke peruntukan nya. Karena sampai saat ini awal tahun 2026, belum ada pembangunan fisik. “Katanya.

BACA JUGA :  Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 

Sementara oknum perangkat desa (Kaur kesra) “FD” yang diduga merangkap sebagai pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan. Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap (03 Januari 2026). Ia mengakui bahwa dirinya masih aktif menjadi pengurus kelompok tani Maha Jaya.

“Waalaikumsalam wr wb.untuk kepengurusan sudah di robah mas, memang sebelum jadi perangkat saya ketuanya, tapi sekarang sudah dirubah. Iya mas sekarang sudah menjadi anggota karna perangkat tidak boleh menjadi ketua Poktan. “Jawab nya.

Ke esokan hari nya (04 Januari 2026) team media kembali mengkonfirmasi oknum perangkat desa yang diduga merangkap sebagai pengurus kelompok tani Maha Jaya melalui jejaring sosial yang sama (pesan singkat whatsap) perihal bantuan tersebut. Namun, Ia enggan menjawab nya walaupun pesan singkat whatsap dari media telah terbaca.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Begitu pula oknum Bendahara Kelompok tani “Harapan Jaya” desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar. Ia enggan menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Perihal, berapa besar nya bantuan yang di terima nya dan dari mana sumbernya?.

Menanggapi dugaan tersebut, ketua PEKAT Kabupaten Probolinggo “Fauzen” yang tergabung di komunitas Pakopak menegaskan. Menurutnya, rangkap jabatan kaur kesra dengan pengurus kelompok tani bertentangan dengan aturan. Ia mengaku akan mengumpulkan data data dugaan tersebut serta memvalidasi nya.

“Jika dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa itu benar. selain menjabat sebagai kaur kesra juga menjadi pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan. Maka, ini tidak boleh di biarkan. Jangan anggap sepele, hal sekecil apapun jika sudah bertentangan dengan aturan, itu tidak di benarkan. Tentu kami akan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/