Pekat Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Serta Bantuan Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Liprak Wetan 

- Publisher

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum perangkat desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga rangkap jabatan. Oknum perangkat desa “FD” diduga menjabat sebagai kaur kesra yang merangkap dengan pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan. 04/01/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perangkat desa tidak di perbolehkan menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) di karenakan ada larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Permentan 67/2016, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus Poktan. Dengan maksud dan tujuan, untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas pokoknya masing-masing.

Informasi yang di himpun team media, kelompok tani “Harapan Jaya” desa Liprak wetan, pada akhir tahun 2025 diduga mendapat bantuan (pokir) dari salah satu DPR RI, Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II. Namun, bantuan tersebut diduga belum di realisasikan untuk pembangunan nya di awal tahun 2026.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih 

Salah satu warga setempat (warga Liprak wetan) yang enggan di publikasikan identitas nya menduga, oknum kaur kesra “FD” merangkap sebagai pengurus kelompok tani “Maha Jaya” yang sampai saat ini masih aktif.

“Sebelum menjadi perangkat desa “FD” informasi yang beredar sudah menjadi ketua kelompok tani “Maha Jaya”. Setelah di lantik menjadi perangkat desa, diduga masih aktif menjadi pengurus. kami sebagai masyarakat awam. Apakah boleh perangkat desa merangkap dengan pengurus kelompok tani?. “Ucap nya.

Ia juga menduga, menjelang akhir tahun 2025, kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan mendapat bantuan dari salah satu DPR RI yang kini diduga belum jelas pembangunan nya.

“Kami juga mendapat informasi bahwa kelompok tani “Maha Jaya” pada akhir tahun 2025, diduga menerima bantuan pokir. Bantuan itu, kami belum mengetahui ke peruntukan nya. Karena sampai saat ini awal tahun 2026, belum ada pembangunan fisik. “Katanya.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Sementara oknum perangkat desa (Kaur kesra) “FD” yang diduga merangkap sebagai pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan. Saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap (03 Januari 2026). Ia mengakui bahwa dirinya masih aktif menjadi pengurus kelompok tani Maha Jaya.

“Waalaikumsalam wr wb.untuk kepengurusan sudah di robah mas, memang sebelum jadi perangkat saya ketuanya, tapi sekarang sudah dirubah. Iya mas sekarang sudah menjadi anggota karna perangkat tidak boleh menjadi ketua Poktan. “Jawab nya.

Ke esokan hari nya (04 Januari 2026) team media kembali mengkonfirmasi oknum perangkat desa yang diduga merangkap sebagai pengurus kelompok tani Maha Jaya melalui jejaring sosial yang sama (pesan singkat whatsap) perihal bantuan tersebut. Namun, Ia enggan menjawab nya walaupun pesan singkat whatsap dari media telah terbaca.

BACA JUGA :  Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.

Begitu pula oknum Bendahara Kelompok tani “Harapan Jaya” desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar. Ia enggan menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Perihal, berapa besar nya bantuan yang di terima nya dan dari mana sumbernya?.

Menanggapi dugaan tersebut, ketua PEKAT Kabupaten Probolinggo “Fauzen” yang tergabung di komunitas Pakopak menegaskan. Menurutnya, rangkap jabatan kaur kesra dengan pengurus kelompok tani bertentangan dengan aturan. Ia mengaku akan mengumpulkan data data dugaan tersebut serta memvalidasi nya.

“Jika dugaan rangkap jabatan oknum perangkat desa itu benar. selain menjabat sebagai kaur kesra juga menjadi pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Desa Liprak wetan. Maka, ini tidak boleh di biarkan. Jangan anggap sepele, hal sekecil apapun jika sudah bertentangan dengan aturan, itu tidak di benarkan. Tentu kami akan mengambil langkah langkah sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB