Caleg PAN Kabupaten Merangin yang Belum Terpilih Tagih Dana Kompensasi Kepada Caleg Terpilih 2024-2029

- Writer

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum terpilih dalam pemilihan tahun 2024, ‘RS’ Dapil 1 menagih janji dari Ketua DPD Kabupaten Merangin dan kepada anggota DPRD terpilih dari Fraksi PAN yang akan memberikannya dana kompensasi dalam partisipasinya, sekalipun gagal dalam pemilihan.

Hal tersebut didasari dengan Berita Acara Kompensasi Caleg PAN Merangin 2024-2029, Bahwa pada poin 1 dijelaskan Caleg Dapil 1 sepakat memberikan kompensasi kepada Caleg yang belum terpilih sebesar 10% dari perolehan suara Partai sebesar Rp.35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah)/Suara, sedangkan untuk perolehan suara perempuan diberikan kompensasi sebesar Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)/Suara tanpa persentase dari perolehan suara, sementara caleg laki-laki diberikan kompensasi sebesar Rp 15.000,- (Lima belas ribu rupiah)/Suara tanpa presentase dari perolehan suara.

Selain itu pada poin 5 juga di jelaskan bahwa Untuk Caleg yang terpilih sepakat membantu POKIR (Pokok pikiran) kepada Caleg yang tidak terpilih pada tahun berjalan sesuai Dapil masing-masing.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Caleg PAN Kabupaten Merangin yang Belum Terpilih Tagih Dana Kompensasi Kepada Caleg Terpilih 2024-2029 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dalam Berita acara yang di buat pada Selasa (19/12/25) tersebut di tanda tangani oleh Ketua DPRD PAN Kabupaten Merangin Ahmad Kausairi, ST.MT, dan Sekretaris Rahmat Hidayat.

Dengan dasar tersebut salah satu caleg PAN Dapil 1 yang tidak terpilih yakni Royhan Syaputra yang mendapatkan 1,360 suara menagih janji kepada caleg terpilih dari PAN diantaranya adalah Rivaldi yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Kabupaten Merangin 2024-2029.

“Orang-orang ini aku komunikasi tidak ada yang balas, baik dari pihak Rivaldi maupun di grup tidak ada jawaban, dari pihak Mira juga ku sampaikan dak dibalas juga, selanjutnya terakhir kali saya mencoba menghubungi penanggung jawab (PJ) yakni bang Sahyudin dia juga sebagai Notulen di PAN, menurutnya saat itu Ketua DPRD Kabupaten Merangin Rivaldi masih susah di hubungi, karena biar bagaimanapun orang-orang ini yang mempunyai komitmen, kalau ketua DPD PAN pak Kausairi sebagai penengah lah, tapi pernah saya WA juga tidak balas juga, karena sesuai dengan kesepakatan waktu itu untuk komitmen tersebut sudah bisa di laksanakan setelah dua bulan pelantikan Caleg terpilih, jadi saya rasa sudah lama ini dari dua bulan itu, untuk itu kami menagih janji komitmen yang telah di sepakati dalam Berita Acara tersebut yakni Kompensasi suara kami sebanyak 1,360 X Rp 35000 = 47.600.000,- dan juga POKIR yang juga telah di sepakati tersebut yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar,” demikian ucap ‘RS’ kepada Media ini, Sabtu (1/2/2025).

BACA JUGA :  Panitia Natal Ipmanapandode Jog-lo telah Sukses Turnamen Futsal internal

Terpisah, terkait dengan hal tersebut Media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Merangin Ahmad Kausairi, ST.MT pada (1/2/25), menurutnya hal tersebut merupakan komitmen dan proses di Internal PAN, dan PAN punya mekanisme sesuai dengan aturan Partai yang ada.

“Maaf pak, ini merupakan komitmen dan proses di Internal PAN. Dan PAN punya mekanisme sesuai dengan aturan partai yg ada. Sebenarnya RS sdh paham aturannya kapan ini akan disalurkan. Dan selaku kader PAN kami akan taat dengan keputusan Partai dan putusan yg dikeluarkan DPP PAN,” demikian katanya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 1,074 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru