Pak Kapolda Jambi..! PETI di Desa Mentawak Makin Menggila, Hingga Rumah Warga Tergenangi Lumpur

- Writer

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rumah salah satu warga yang tergenangi Lumpur PETI

Foto: Rumah salah satu warga yang tergenangi Lumpur PETI

SUARA UTAMA, MERANGIN — Sejumlah sungai dan lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi saat ini sedang berada dalam ancaman yang serius. Aksi penambangan emas liar sudah sangat mengkhawatirkan. Penambang mengeruk aliran sungai dan badan sungai secara membabibuta, demi secuil emas, untuk kekayaan pribadi.

Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI harus menjadi perhatian serius semua pihak, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau emas yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pak Kapolda Jambi..! PETI di Desa Mentawak Makin Menggila, Hingga Rumah Warga Tergenangi Lumpur Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolda Jambi harus segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap menggilanya Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin ini. Situasi terbaru, per tanggal 10/5/2024, menunjukkan bahwa ada beberapa set Dompeng beroperasi di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang meresahkan warga sekitar.

 

IMG 20240511 064728 Pak Kapolda Jambi..! PETI di Desa Mentawak Makin Menggila, Hingga Rumah Warga Tergenangi Lumpur Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Hal tersebut terbukti ketika media ini menyambangi lokasi PETI di Desa Mentawak tepatnya di belakang SMKN 2 Merangin pada 10/5/24 mendapati satu rumah warga yang tergenang lumpur dari aktivitas PETI tersebut.

Kepada media ini Yusman salah satu warga setempat yang rumahnya tergenang aliran lumpur PETI tersebut mengatakan jika Beberapa Set Dompeng yang beroperasi di sekitar rumahnya itu adalah milik Slamet yang tinggalnya tak jauh dari lokasi PETI tersebut.

BACA JUGA :  Tak Terima Alat Berat Excavator Miliknya di Publish Dalam Berita, Tackim Ancam Wartawan

“Punya Slamet pak,” Ucapnya sambil membersihkan lumpur yang masuk ke rumah nya.

Menanggapi kasus PETI tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menyoroti keseriusan pelanggaran ini.

Dia menekankan bahwa PETI di Kabupaten Merangin ini tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan dan kode pidana, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi ini memang telah menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Aktivitas PETI tentu telah melanggar, seperti Aspek Pidana yang mana Pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertambangan dan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penambangan ilegal,” ujar Larisman

Larisman juga menjelaskan bahwa pelaku PETI dapat menghadapi sanksi hukuman pidana dan administratif, serta tuntutan perdata atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan, Oleh karena itu Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menangani mafia-mafia PETI yang beroperasi di Merangin ini khususnya di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.

“Tindakan ini diharapkan tidak hanya sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas PETI.Sebagaimana juga harapan masyarakat setempat yang ingin segera PETI tersebut ditertibkan, karena akan menimbulkan kerusakan dari sisi lingkungan, Saya harap tambang ilegal ini bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pak Kapolda Jambi, ” pungkasnya

 

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 
Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG
Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat
Konspirasi di Balik Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Siapa yang Bermain?
Bawa 16 Galon BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, SR Warga Tabir Selatan Diamankan Polisi 
S, Pelaku Sabu Warga Margo Tabir Bersama 2 Rekannya Warga Bungo di Cokok Polisi 
FAKTA BARU! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Surat Perjanjian
Berita ini 457 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:31 WIB

Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:34 WIB

Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:30 WIB

Konspirasi di Balik Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Siapa yang Bermain?

Senin, 3 Maret 2025 - 15:53 WIB

Bawa 16 Galon BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, SR Warga Tabir Selatan Diamankan Polisi 

Senin, 3 Maret 2025 - 11:29 WIB

S, Pelaku Sabu Warga Margo Tabir Bersama 2 Rekannya Warga Bungo di Cokok Polisi 

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:00 WIB

FAKTA BARU! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Surat Perjanjian

Berita Terbaru

Pendidikan

Membongkar Mega Pungli Berkedok Komite di SMA Negeri 3 Merangin

Minggu, 9 Mar 2025 - 07:49 WIB