Pajak PBB Picu Fatwa MUI: Di Mana Peran Ulama dalam Dinamika Negara?

- Publisher

Sabtu, 29 November 2025 - 09:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Penampakan Acara Munas 11 MUI di Jakarta 20 – 23 Novenber 2025 di Jakarta.

Gambar Penampakan Acara Munas 11 MUI di Jakarta 20 – 23 Novenber 2025 di Jakarta.

SUARA UTAMA — Pernyataan MUI menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni (rumah tinggal / hunian non-komersial) seharusnya tidak dikenakan pajak berulang (PBB-P2). Fatwa itu ditetapkan dalam Munas XI MUI pada Minggu, 23/11/2025 bertempat di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Alasannya: Hunian dan rumah tinggal dianggap sebagai kebutuhan pokok / kebutuhan primer masyarakat, bukan objek yang sifatnya produktif atau sekunder/tersier. Pajak—menurut fatwa—seharusnya dikenakan hanya pada harta yang memiliki potensi produktif atau konsumtif sekunder/tersier, bukan kebutuhan dasar seperti rumah atau sembako.

Ketegangan antara kebijakan negara dan respons keagamaan kembali mencuat ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait praktik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Polemik ini menunjukkan bahwa relasi antara otoritas keagamaan dan negara masih rapuh serta belum menemukan titik keseimbangan. Negara membutuhkan legitimasi moral, sementara ulama membutuhkan ruang untuk menjaga kepatuhan umat. Ketika salah satu merasa tidak didengar atau dilewati, benturan pun terjadi — dan kasus PBB adalah salah satu cermin utamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fatwa MUI dan Rasa Ketidakadilan Umat

Fatwa MUI berangkat dari keresahan sebagian masyarakat bahwa beban PBB dianggap semakin berat dan tidak selaras dengan kemampuan ekonomi warga. Di beberapa daerah, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memicu keluhan luas, terutama pada kelompok berpenghasilan rendah, pensiunan, dan warga yang tinggal di kawasan yang mendadak dinilai “mahal” oleh kebijakan zonasi.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Dalam kondisi di mana subsidi tidak merata, layanan publik dirasa belum optimal, dan daya beli masyarakat melemah, isu pajak sangat sensitif. Fatwa MUI muncul sebagai respons moral atas situasi yang dianggap tidak adil.

Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah: Sejauh mana ulama bisa dan boleh masuk ke wilayah fiskal negara?

Pajak, Kewajiban Warga Negara, dan Batas Intervensi Agama

Dalam sistem demokrasi modern, pajak merupakan instrumen negara untuk menjalankan fungsi publik. Negara memiliki legitimasi berdasarkan konstitusi, bukan legitimasi religius.

Di titik ini, perdebatan menghangat: MUI menilai pajak harus mempertimbangkan aspek keadilan syariah.; pemerintah menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban sipil, bukan domain fatwa.

Dalam negara yang mayoritas penduduknya Muslim, garis batas itu kerap kabur. Masyarakat memeriksa kepatuhan agama sekaligus menuntut transparansi kebijakan. Hal inilah yang membuat isu PBB mudah membesar menjadi kontroversi nasional.

Apakah Negara Mengabaikan Peran Ulama?

Polemik ini juga memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah penting: peran ulama dalam pengambilan kebijakan negara.

Selama ini, pemerintah memang melibatkan ulama dalam isu moral, moderasi beragama, hingga deradikalisasi, tetapi ketika menyangkut kebijakan ekonomi, fiskal, atau pertanahan, suara ulama sering dianggap “di luar domain”.

BACA JUGA :  Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Padahal, di banyak negara: Ulama menjadi bagian dari konstituante moral negara., Institusi agama menjadi mitra strategis dalam advokasi keadilan sosial., Dewan syariah diberi ruang konsultatif, bukan sebagai pembuat kebijakan, tetapi sebagai penjaga etika publik.

Indonesia sendiri memiliki kekayaan tradisi “fiqh sosial” yang seharusnya membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan ulama.

Namun faktanya, hingga fatwa keluar, tidak terlihat adanya forum strategis yang coba mempertemukan pihak terkait untuk membahas kenaikan PBB secara inklusif.

Masyarakat Di Tengah Tarikan Negara dan Ulama

Publik, terutama umat Muslim, justru menjadi pihak yang paling terdampak. Ketika negara berbicara dengan dasar regulasi, dan ulama berbicara dengan dasar moral agama, masyarakat sering terjebak di tengah, bingung: mana yang harus didengar terlebih dahulu?

Di lapangan, dampak perdebatan ini muncul dalam bentuk: Kebingungan warga soal kepatuhan pajak.; Potensi turunnya kepatuhan fiskal akibat label “tidak sesuai syariah”.; Menguatnya pandangan bahwa negara kurang sensitif terhadap suara umat.

Polemik PBB membuka ruang baru: bahwa relasi antara negara dan ulama perlu dibenahi dengan komunikasi yang lebih terbuka dan saling menghormati peran.

Perlu Mekanisme Baru: Dewan Etik Publik Nasional

BACA JUGA :  Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Melihat pola konflik yang semakin berulang — dari vaksinasi, BPJS, hingga kini PBB — Indonesia membutuhkan mekanisme permanen yang mempertemukan tiga unsur: Negara (kementerian teknis);Ulama dan tokoh agama lintas agama ; Akademisi, ekonom, dan pakar kebijakan publik

Model ini bukan untuk mencampurkan agama dengan negara, tetapi untuk menempatkan agama sebagai penasihat etik bagi kebijakan negara.

Dengan demikian: Fatwa bukan lagi reaksi, tetapi masukan sejak awal.; Pemerintah tidak dianggap pragmatis semata.;Ulama tidak dianggap hanya mengkritik di belakang.

Kesimpulan: Menemukan Titik Temu antara Regulasi dan Moralitas Publik

Kasus PBB dan fatwa MUI menunjukkan bahwa relasi negara–ulama masih memerlukan perbaikan fundamental. Negara punya wewenang membuat kebijakan, tetapi ulama juga punya tanggung jawab moral menjaga rasa keadilan masyarakat.

Yang hilang selama ini adalah dialog sistematis, bukan reaksi episodik.

Jika pemerintah mampu membuka ruang konsultasi yang lebih luas dan terstruktur, dan ulama dapat menempatkan fatwa sebagai panduan etis (bukan tekanan politik), maka keseimbangan baru bisa terwujud.

Akhirnya, polemik PBB mengajarkan kita satu hal penting:

Negara tidak boleh berjalan tanpa moral, dan ulama tidak boleh bergerak tanpa memahami realitas kebijakan. Di antara keduanya, masyarakat menunggu keputusan yang adil.

Berita Terkait

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Hukum

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:44 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/