Oknum RSUD Waluyo jati Terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang, Terkait IPAL

- Publisher

Minggu, 23 November 2025 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – RSUD Waluyo Jati Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang di dirikan sekira tahun 1982, kini menjadi sorotan publik. Sangat di sayangkan, RSUD Waluyo jati yang telah berdiri puluhan tahun diduga belum sepenuhnya memiliki prasarana IPAL. RSUD Waluyo jati juga diduga kuat merekrut oknum perawat yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan. 23/11/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jelas nya, diduga RSUD Waluyo jati belum memiliki Izin pembuangan Air Limbah cair (IPLC) dan oknum Operator IPAL belum memiliki sertifikat. Oleh karenanya, oknum RSUD Waluyo jati patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf a. Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 11.

Diduga pula, oknum RSUD Waluyo jati telah melanggar Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (menggantikan Permenkes Nomor 1204 Tahun 2004). Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengatur kewajiban pengelolaan limbah medis, termasuk limbah cair.

BACA JUGA :  Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Terkait perekrutan oknum perawat RSUD Waluyo jati yang diduga belum memenuhi kualifikasi pendidikan (ijazah Diploma lll). Maka, oknum RSUD Waluyo jati diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 ayat (1). Yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan wajib memiliki kualifikasi minimum lulusan Diploma Tiga (D-III).

Dengan tayang nya beberapa pemberitaan sebelumnya, Oknum RSUD Waluyo jati mendapat kecaman keras dari warga masyarakat kabupaten Probolinggo salah satunya di lontarkan oleh “AS” secara tegas mengatakan, di balik diam nya oknum RSUD Waluyo jati patut diduga ada sesuatu yang di sembunyikan kepada publik.

“Diam nya oknum RSUD Waluyo jati, ini perlu di pertanyakan dan penelusuran lebih dalam, semua anggaran perlu di pertanyakan. Jangan jangan ada sesuatu yang sengaja di sembunyikan ke publik dan di lindungi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum Direktur RSUD Waluyo jati ini harus bertanggung jawab. Ada apa ini?. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Sengketa Tambang Barsel: Janji "Hibah" Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Ia Kembali menegaskan, perihal RSUD Waluyo jati yang diduga belum sepenuhnya memiliki prasarana IPAL. Menurutnya, oknum pihak RSUD Waluyo jati khususnya Direktur. Harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang jika dugaan tersebut benar adanya.

“Oknum pihak RSUD Waluyo jati khusus nya  Direktur, harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang atas pelanggaran pelanggaran tersebut. dapat berupa sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/operasional). tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Katanya.

Namun, apabila dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat parah akibat dari ulah oknum RSUD Waluyo jati yang diduga belum memenuhi prasarana IPAL. Menurutnya, Oknum tersebut dapat di jerat dengan hukum pidana serta denda sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Jika tidak memenuhi prasarana IPAL, dalam Pasal 107 secara tegas menetapkan sanksi pidana bagi oknum RSUD Waluyo jati. berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar bagi oknum pelaku pembuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Ia menambahkan, terkait rekrutmen oknum perawat yang diduga belum memiliki ijazah Diploma lll. Oknum RSUD Waluyo jati selain mendapat sanksi administratif dapat di jerat dengan sanksi pidana dan denda ratusan juta rupiah.

“RSUD Waluyo jati telah mempekerjakan oknum tenaga kesehatan yang diduga belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan. Maka oknum RSUD Waluyo jati dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keselamatan pasien, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. “Imbuh nya.

Dari beberapa tayangan pemberitaan sebelumnya, oknum pihak RSUD Waluyo jati enggan menjawab konfirmasi media. Oleh karenanya, maka Team Media akan terus berkomitmen untuk membongkar ada apa di balik diam nya oknum RSUD Waluyo jati. Sampai sampai Oknum Direktur RSUD Waluyo jati memblokir nomor Whatsap Media.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand