Oknum RSUD Waluyo jati Terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang, Terkait IPAL

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – RSUD Waluyo Jati Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang di dirikan sekira tahun 1982, kini menjadi sorotan publik. Sangat di sayangkan, RSUD Waluyo jati yang telah berdiri puluhan tahun diduga belum sepenuhnya memiliki prasarana IPAL. RSUD Waluyo jati juga diduga kuat merekrut oknum perawat yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan. 23/11/2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum RSUD Waluyo jati Terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang, Terkait IPAL Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jelas nya, diduga RSUD Waluyo jati belum memiliki Izin pembuangan Air Limbah cair (IPLC) dan oknum Operator IPAL belum memiliki sertifikat. Oleh karenanya, oknum RSUD Waluyo jati patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf a. Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 11.

Diduga pula, oknum RSUD Waluyo jati telah melanggar Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (menggantikan Permenkes Nomor 1204 Tahun 2004). Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengatur kewajiban pengelolaan limbah medis, termasuk limbah cair.

Terkait perekrutan oknum perawat RSUD Waluyo jati yang diduga belum memenuhi kualifikasi pendidikan (ijazah Diploma lll). Maka, oknum RSUD Waluyo jati diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 ayat (1). Yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan wajib memiliki kualifikasi minimum lulusan Diploma Tiga (D-III).

Dengan tayang nya beberapa pemberitaan sebelumnya, Oknum RSUD Waluyo jati mendapat kecaman keras dari warga masyarakat kabupaten Probolinggo salah satunya di lontarkan oleh “AS” secara tegas mengatakan, di balik diam nya oknum RSUD Waluyo jati patut diduga ada sesuatu yang di sembunyikan kepada publik.

“Diam nya oknum RSUD Waluyo jati, ini perlu di pertanyakan dan penelusuran lebih dalam, semua anggaran perlu di pertanyakan. Jangan jangan ada sesuatu yang sengaja di sembunyikan ke publik dan di lindungi oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum Direktur RSUD Waluyo jati ini harus bertanggung jawab. Ada apa ini?. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Hukum Abortus di Indonesia

Ia Kembali menegaskan, perihal RSUD Waluyo jati yang diduga belum sepenuhnya memiliki prasarana IPAL. Menurutnya, oknum pihak RSUD Waluyo jati khususnya Direktur. Harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang jika dugaan tersebut benar adanya.

“Oknum pihak RSUD Waluyo jati khusus nya  Direktur, harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang atas pelanggaran pelanggaran tersebut. dapat berupa sanksi administratif (teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan/operasional). tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Katanya.

Namun, apabila dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat parah akibat dari ulah oknum RSUD Waluyo jati yang diduga belum memenuhi prasarana IPAL. Menurutnya, Oknum tersebut dapat di jerat dengan hukum pidana serta denda sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Jika tidak memenuhi prasarana IPAL, dalam Pasal 107 secara tegas menetapkan sanksi pidana bagi oknum RSUD Waluyo jati. berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar bagi oknum pelaku pembuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin. “Ucap nya.

Ia menambahkan, terkait rekrutmen oknum perawat yang diduga belum memiliki ijazah Diploma lll. Oknum RSUD Waluyo jati selain mendapat sanksi administratif dapat di jerat dengan sanksi pidana dan denda ratusan juta rupiah.

“RSUD Waluyo jati telah mempekerjakan oknum tenaga kesehatan yang diduga belum memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan. Maka oknum RSUD Waluyo jati dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keselamatan pasien, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. “Imbuh nya.

Dari beberapa tayangan pemberitaan sebelumnya, oknum pihak RSUD Waluyo jati enggan menjawab konfirmasi media. Oleh karenanya, maka Team Media akan terus berkomitmen untuk membongkar ada apa di balik diam nya oknum RSUD Waluyo jati. Sampai sampai Oknum Direktur RSUD Waluyo jati memblokir nomor Whatsap Media.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Oknum BRI Unit Banyuanyar Bungkam, Diduga Tidak Profesional Karepe Dewe
Jumat Bersih, Pemdes Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lokasi Objek Wisata
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:25 WIB

Oknum BRI Unit Banyuanyar Bungkam, Diduga Tidak Profesional Karepe Dewe

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:50 WIB

Jumat Bersih, Pemdes Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lokasi Objek Wisata

Berita Terbaru