Oknum Kasi Sarpras Dishub Diduga Rangkap Jabatan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo Mencontek Luar Jawa

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Terendus telah lama terjadi dugaan rangkap Jabatan Oknum Kepala Seksi sarana dan prasarana Dinas perhubungan (kasi sarpras dishub) Kabupaten Probolinggo merangkap sebagai pejabat sementara kepala desa (PJ kades) Desa Alas sapi Kecamatan Banyuanyar. dan diduga pula menjadi ketua karang taruna kabupaten Probolinggo. 12/05/2024.

Sehingga pemerintah kabupaten Probolinggo pada saat itu terkesan tidak mempunyai keberanian dan ketegasan untuk menegakkan aturan dan undang-undang. Padahal, rangkap jabatan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan. Rangkap jabatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara bisa jadi melanggar norma hukum.

Di sebutkan pula dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional

Oknum yang diduga rangkap jabatan “Sigit Wida Hartono” Mengakui bahwa dirinya menjabat sebagai Kasi sarpras dishub Kabupaten Probolinggo, PJ kades Desa Alas Sapi dan Ketua Karang taruna kabupaten Probolinggo. “waalaikumsalam nggih pak” jawab nya melalui pesan singkat saat di konfirmasi media pada tanggal 09 Mei 2025.

BACA JUGA :  Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Sementara kepala bidang bina desa pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo “Ofie” saat di konfirmasi media melalui jaringan yang sama (pesan singkat Whatsap) terkait rangkap jabatan. Ia Membanding dengan luar Jawa, bahkan meminta media agar browsing. “Di aturannya unsur PNS, di luar Jawa ada yang Sekcam. Coba Browsing. “Jawab nya pada tanggal 11 Mei 2025.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Oleh karenanya, pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya DPMD Terkesan tidak punya keberanian dan ketegasan untuk menjalankan aturan dan undang-undang sehingga tidak berpedoman dengan aturan dan undang-undang yang telah di tetapkan melainkan berpedoman (Mencontek) Luar Daerah Jawa Timur. Mungkinkah jika Daerah lain jatuh ke jurang kabupaten Probolinggo ikut jatuh ke jurang.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 269 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand