Narasi Pilkada oleh DPRD, Solusi Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat dan Keutuhan NKRI?

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Penampakan Presiden Prabowo Subianto hadiri HUT Partai Golkar ke-60 di SICC Bogor Jawa Barat (Foto BPMI).

Foto Penampakan Presiden Prabowo Subianto hadiri HUT Partai Golkar ke-60 di SICC Bogor Jawa Barat (Foto BPMI).

SUARA UTAMA – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat dalam diskursus publik. Perdebatan ini sering kali disederhanakan seolah-olah pilihan hanya dua: Pilkada langsung identik dengan demokrasi, sementara Pilkada oleh DPRD dianggap kemunduran. Cara pandang demikian tidak hanya ahistoris, tetapi juga mengabaikan fakta empiris, kajian akademik, serta pengalaman politik Indonesia sendiri.

Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar prosedur memilih pemimpin melalui pemungutan suara, melainkan sebuah sistem nilai yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial, dan persatuan nasional. Sejak awal, demokrasi lahir sebagai sarana untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan umum, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, demokrasi bahkan memiliki dimensi filosofis yang lebih dalam, karena berakar pada nilai permusyawaratan, perwakilan, dan gotong royong sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu, menyederhanakan demokrasi semata-mata sebagai pemilihan langsung adalah kekeliruan konseptual. Kedaulatan rakyat dapat diekspresikan melalui berbagai mekanisme, termasuk melalui lembaga perwakilan yang dipilih secara sah. Pertanyaannya bukan terletak pada langsung atau tidak langsungnya sebuah pemilihan, melainkan pada sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan kepemimpinan yang efektif, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga keutuhan NKRI. Dari titik inilah, wacana Pilkada oleh DPRD perlu ditempatkan secara jernih dan rasional, bukan emosional atau ideologis sempit.

  1. Media Nasional: Kritik terhadap Pilkada Langsung

Sejumlah media nasional arus utama secara konsisten mengemukakan kritik terhadap praktik Pilkada langsung. Kompas, dalam berbagai tajuk rencana, menyoroti tingginya biaya Pilkada yang membebani APBD serta ongkos sosial berupa konflik horizontal dan polarisasi masyarakat. Kompas bahkan menegaskan bahwa demokrasi elektoral tidak boleh mengorbankan efektivitas pemerintahan dan persatuan sosial.

Media Indonesia kerap mengangkat isu politik uang dan oligarki lokal yang tumbuh subur dalam Pilkada langsung. Dalam sejumlah editorial, media ini menilai bahwa sistem pemilihan langsung di tingkat lokal belum sepenuhnya menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas, melainkan justru memperluas praktik transaksional antara kandidat, partai, dan pemodal.

Sementara itu, Tempo—yang dikenal kritis terhadap kekuasaan—pernah menulis bahwa problem utama Pilkada langsung bukan terletak pada partisipasi rakyat, melainkan pada ketiadaan demokrasi internal partai dan lemahnya institusi pengawasan. Dalam konteks ini, Pilkada oleh DPRD dipandang sebagai opsi yang patut dikaji ulang, bukan ditolak secara ideologis.

  1. Kajian Akademik: Demokrasi Tidak Tunggal

Dalam literatur politik modern, demokrasi tidak pernah dipahami secara tunggal. Arend Lijphart membedakan demokrasi mayoritarian dan demokrasi konsensus. Negara dengan pluralitas tinggi seperti Indonesia justru lebih cocok dengan model demokrasi konsensus yang menekankan musyawarah, perwakilan, dan stabilitas.

Penelitian LIPI/BRIN, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Indonesia menunjukkan bahwa Pilkada langsung memiliki korelasi kuat dengan: meningkatnya biaya politik, praktik korupsi pasca-pemilihan, konflik sosial berbasis identitas lokal.

Sebaliknya, mekanisme perwakilan melalui DPRD—dengan prasyarat transparansi dan penegakan hukum—dinilai lebih memungkinkan lahirnya kepemimpinan yang berbasis program, bukan sekadar popularitas.

  1. Pandangan Tokoh Politik Nasional

Sejumlah tokoh politik nasional secara terbuka maupun implisit pernah menyampaikan pandangan yang sejalan dengan gagasan Pilkada oleh DPRD.

Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam berbagai pidato politik menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh tercerabut dari nilai permusyawaratan dan gotong royong. Ia mengingatkan bahwa demokrasi elektoral yang terlalu liberal berpotensi memecah belah bangsa dan menjauhkan negara dari tujuan keadilan sosial.

BACA JUGA :  Bupati Subang Silaturahmi dengan Petugas Kebersihan,Kang Rey Naikkan Honor Petugas Kebersihan

Tokoh senior Golkar, Akbar Tandjung, juga pernah menyatakan bahwa pemilihan oleh lembaga perwakilan adalah praktik lazim dalam demokrasi modern dan tidak otomatis bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurutnya, yang terpenting bukan mekanismenya, tetapi akuntabilitas dan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.

Bahkan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 RI, dalam refleksi politiknya pernah mengakui bahwa Pilkada langsung membawa konsekuensi mahal dan kompleks. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar demokrasi daerah tidak justru melemahkan efektivitas pemerintahan dan stabilitas nasional. Selain itu dapat disimak pendapatnya Sikap Partai Politik bahwa Evaluasi Kritis terhadap Pilkada Langsung

Di tingkat partai politik, wacana Pilkada oleh DPRD bukanlah hal baru. PDI Perjuangan secara terbuka pernah menyampaikan pandangan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh terjebak pada liberalisasi politik yang berbiaya tinggi. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, berulang kali menegaskan bahwa sistem pemilihan harus dikembalikan pada nilai permusyawaratan dan kepentingan rakyat banyak.

Partai Golkar, melalui para tokoh seniornya, sejak lama dikenal sebagai pendukung demokrasi perwakilan. Golkar memandang bahwa DPRD sebagai lembaga representatif rakyat memiliki legitimasi untuk memilih kepala daerah, selama mekanismenya diatur secara transparan dan akuntabel. Pandangan ini sejalan dengan tradisi politik Indonesia sebelum Pilkada langsung diberlakukan.

Sementara itu, partai-partai berbasis Islam seperti PKB dan PPP dalam berbagai pernyataan kader dan forum internal juga menyoroti dampak negatif Pilkada langsung, terutama politik uang dan konflik sosial di daerah. Mereka menilai evaluasi terhadap sistem Pilkada merupakan keniscayaan demi memperbaiki kualitas demokrasi lokal.

  1. Pandangan Ormas: Demokrasi yang Berakar pada Masyarakat

Pandangan ormas dan partai politik tersebut menunjukkan satu benang merah: demokrasi Indonesia harus tumbuh dari akar sosial dan budaya bangsa sendiri. Ketika demokrasi justru memicu perpecahan, konflik, dan pemborosan sumber daya publik, maka koreksi sistem menjadi sebuah keharusan.

Dalam kerangka inilah, Pilkada oleh DPRD dapat dipahami bukan sebagai kemunduran, melainkan sebagai upaya menata ulang demokrasi agar lebih bermakna, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat serta keutuhan NKRI.

  1. Konstitusi dan Kepribadian Bangsa

Secara konstitusional, Pilkada oleh DPRD memiliki pijakan kuat dalam UUD 1945 sebelum amandemen, yang menempatkan demokrasi dalam kerangka permusyawaratan/perwakilan. Para pendiri bangsa seperti Soepomo dan Mohammad Hatta secara tegas menolak demokrasi liberal Barat yang individualistik, dan menekankan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Dengan demikian, Pilkada oleh DPRD bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan koreksi atas praktik demokrasi prosedural yang selama ini belum sepenuhnya menghasilkan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks kebangsaan, Pilkada langsung kerap menjadi pintu masuk polarisasi, konflik horizontal, dan politik identitas yang tajam di daerah. Laporan berbagai lembaga riset dan liputan media nasional menunjukkan bahwa eskalasi konflik Pilkada sering meninggalkan luka sosial yang panjang.

Pilkada oleh DPRD berpotensi: menekan konflik terbuka di masyarakat, memperkuat stabilitas politik daerah, menjaga keutuhan NKRI dalam jangka panjang.

Penutup: Mendukung Pilkada oleh DPRD bukanlah sikap anti-demokrasi. Justru sebaliknya, ini adalah upaya memperdalam demokrasi secara substantif, menyesuaikannya dengan realitas sosial, dan mengembalikannya pada tujuan utama: kesejahteraan rakyat dan persatuan bangsa.

Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang tabu untuk dikritik, melainkan demokrasi yang berani mengevaluasi diri. Dalam konteks Indonesia hari ini, Pilkada oleh DPRD layak dipandang sebagai solusi konstitusional, rasional, dan nasionalis.

Penulis : Tonny Rivani

Sumber Berita : Wartawan SUARA UTAMA

Berita Terkait

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Ancaman Serangan Nuklir Rusia Kepada Inggris Raya dan Eropa
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Pelantikan Pejabat Eselon II dan III Pemkot Sungai Penuh Resmi Digelar

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:19

Ancaman Serangan Nuklir Rusia Kepada Inggris Raya dan Eropa

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36

Pelantikan Pejabat Eselon II dan III Pemkot Sungai Penuh Resmi Digelar

Berita Terbaru