Nah, Sejumlah Panti Pijat Refleksi di Jalur Tiga Kota Bangko Sajikan Layanan Esek-esek

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kamar Refleksi

Foto Kamar Refleksi

SUARA UTAMA, MERANGIN   Bisnis prostitusi berkedok panti pijat ditemukan menjamur di ujung jalur tiga tepatnya di Desa Sungai Ulak Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Di lokasi ini, ada beberapa layanan esek-esek berkedok panti pijat Refleksi.

Selain itu, panti ini menawarkan sejumlah fasilitas seksual kepada konsumennya. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 350.000.

Harga itu tergantung negosiasi konsumen dengan terapis-nya.

Tanpa ragu, pelayan ini menawarkan sejumlah fasilitas yang disediakan. “Standar Operasional Prosedur (SOP) ada layanan oralnya. Harganya dari Rp 200.000 hingga Rp 350.000,” kata salah satu perempuan yang ada di depan Refleksi tersebut. (20/4/24).

Harganya tergantung kesepakatan dalam kamar. Manajemen tak ikut campur urusan seperti itu. ”Kalau mau itu (ML) juga tidak dipatok berapa. Tinggal pelanggan saja yang nego,” ujarnya.

BACA JUGA :  LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Lalu, pelayan laki-laki berinisial ‘E’ menjelaskan, layanan plus-plus memang disediakan. Hanya harganya berapa, dia tidak tahu. Namun, ada batasan nilai maksimal Rp 350.000 untuk uang yang diberikan.

Sementara salah seorang terapis pijat yang pernah bekerja di tempat tersebut mengatakan, kala itu saat dirinya kerja di panti tersebut blakblakan menawarkan layanan ML. Dia mematok biaya Rp 300.000 untuk sekali layanan. Harga itu di luar biaya kamar yang mencapai Rp 100.000.

Layanan ini memang tersedia, karena jika hanya mengandalkan pijat tidak akan bisa menutupi kebutuhan hidup. “Ya gimana lagi. Kalau cuma ongkos pijat kan enggak bisa buat makan,” katanya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru