Nah, Sejumlah Panti Pijat Refleksi di Jalur Tiga Kota Bangko Sajikan Layanan Esek-esek

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kamar Refleksi

Foto Kamar Refleksi

SUARA UTAMA, MERANGIN   Bisnis prostitusi berkedok panti pijat ditemukan menjamur di ujung jalur tiga tepatnya di Desa Sungai Ulak Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Di lokasi ini, ada beberapa layanan esek-esek berkedok panti pijat Refleksi.

Selain itu, panti ini menawarkan sejumlah fasilitas seksual kepada konsumennya. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 350.000.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, Sejumlah Panti Pijat Refleksi di Jalur Tiga Kota Bangko Sajikan Layanan Esek-esek Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga itu tergantung negosiasi konsumen dengan terapis-nya.

Tanpa ragu, pelayan ini menawarkan sejumlah fasilitas yang disediakan. “Standar Operasional Prosedur (SOP) ada layanan oralnya. Harganya dari Rp 200.000 hingga Rp 350.000,” kata salah satu perempuan yang ada di depan Refleksi tersebut. (20/4/24).

Harganya tergantung kesepakatan dalam kamar. Manajemen tak ikut campur urusan seperti itu. ”Kalau mau itu (ML) juga tidak dipatok berapa. Tinggal pelanggan saja yang nego,” ujarnya.

BACA JUGA :  RDN BCA Diduga Dibobol Rp70 Miliar, OJK & BEI Perketat Pengawasan

Lalu, pelayan laki-laki berinisial ‘E’ menjelaskan, layanan plus-plus memang disediakan. Hanya harganya berapa, dia tidak tahu. Namun, ada batasan nilai maksimal Rp 350.000 untuk uang yang diberikan.

Sementara salah seorang terapis pijat yang pernah bekerja di tempat tersebut mengatakan, kala itu saat dirinya kerja di panti tersebut blakblakan menawarkan layanan ML. Dia mematok biaya Rp 300.000 untuk sekali layanan. Harga itu di luar biaya kamar yang mencapai Rp 100.000.

Layanan ini memang tersedia, karena jika hanya mengandalkan pijat tidak akan bisa menutupi kebutuhan hidup. “Ya gimana lagi. Kalau cuma ongkos pijat kan enggak bisa buat makan,” katanya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 1,484 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru