Nah, Orang Tua Murid di SMPN 23 Merangin Keluhkan Pungutan Komite Senilai Rp 200 Ribu

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Sejumlah orang tua siswa (wali murid) di SMP Negeri 23 Merangin yang terletak di Jln. Tumbro Raya Km.29 Rt.04 Rw.07 Dusun Wonorejo, Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan adanya pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut. Pungutan yang disinyalir liar sebesar Rp 200 ribu tersebut diantaranya pada tahun 2024 lalu di gunakan untuk pembangunan kantin sekolah yang biayanya di tumpukan kepada seluruh wali murid di sekolah tersebut.

Tidak hanya pada tahun 2024 saja, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini pada hari ini, Rabu (25/2/25) salah satu wali murid kelas lll yang enggan di tulis namanya mengatakan jika pungutan tersebut sangat memberatkan pihaknnya selaku wali murid.

“Ya pada hari ini kami di undang rapat Komite sekolah yang membahas masalah pungutan untuk pembuatan panggung acara yang nilainya sebesar Rp 200 ribu persiswa, dan untuk yang anaknya dua mendapatkan kroting Rp.50 ribu, terus terang saya sangat keberatan, karena anak saya sudah kelas lll dan sebentar lagi lulus, jadi saya minta tolong kepada pihak komite sekolah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut,” demikian ungkapnya

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, Orang Tua Murid di SMPN 23 Merangin Keluhkan Pungutan Komite Senilai Rp 200 Ribu Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya menurutnya, bahwa kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga sangat memberatkan bila anaknya yang notabene bersekolah di SMP Negeri juga ‘dipaksa’ membayar iuran.

“Kan tidak semua orang tua siswa SMPN 23 Merangin ini mampu secara ekonomi, dan lagi mengapa kami menyekolahkan anak di SMP negeri? Kan karena gratis,”  wali murid lainnya ikut menimpali.

Hingga berita ini tayangkan, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke Ketua Komite dan juga Kepala SMP Negeri 23 Merangin Zilna Warman.

BACA JUGA :  Dosen STKIP PGRI LUMAJANG Ikuti Pelatihan Bersertifikat Dan Bergelar Non Akademik Bersama AR Learning Center

Perlu diketahui, Dalam pasal 1 Permendikbud 75 Tahun 2016, pada ayat :

3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid.

Perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela dan tidak untuk seluruh orang tua (wali murid) dalam hal ini bagi yang mampu, karena banyak siswa atau wali murid yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data nasional yang berisi informasi tentang masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan sosial.

Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
SD YPPK Goodide Resmi Luncurkan Program Sekolah Sepanjang Hari
Sejarah Baru! Institut Nasional Flores Wisuda Angkatan Pertama Berjumlah 36 Sarjana
Refleksi Hari Guru Nasional 2025
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Jumat, 28 November 2025 - 19:17 WIB

SD YPPK Goodide Resmi Luncurkan Program Sekolah Sepanjang Hari

Kamis, 27 November 2025 - 18:59 WIB

Sejarah Baru! Institut Nasional Flores Wisuda Angkatan Pertama Berjumlah 36 Sarjana

Selasa, 25 November 2025 - 11:34 WIB

Refleksi Hari Guru Nasional 2025

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB