SUARA UTAMA, BANDUNG — Dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyewa sepeda motor berhasil diungkap oleh pihak kepolisian bersama pemilik jasa rental Sewa Motor Bandung Berkat. Pelaku dilaporkan melarikan kendaraan sewaan hingga ke wilayah Sumedang sebelum akhirnya berhasil dilacak melalui sistem pengacak lokasi (GPS).
Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku bernama Muhammad Taufan Affandi, yang didampingi rekannya Dimi Sumi Hartini asal Bekasi, menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat (plat nomor D 2871 AEP) pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pasteur, Bandung. Untuk meyakinkan pihak penyedia jasa, penyewa melampirkan dokumen persyaratan lengkap, termasuk tiket perjalanan pergi-pulang serta konfirmasi pemesanan penginapan di Sartika Hotel Bandung.
Namun, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.04 WIB, terduga pelaku menghubungi pihak administrasi penyewaan dan mengklaim bahwa sepeda motor tersebut hilang di area parkir hotel. Pihak rental yang curiga kemudian memeriksa pergerakan kendaraan melalui titik koordinat GPS yang terpasang pada unit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pelacakan menunjukkan indikasi mencurigakan, di mana unit sepeda motor terpantau telah dibawa keluar dari wilayah Kota Bandung sejak Sabtu subuh sekitar pukul 04.41 WIB menuju kawasan Sumedang, Jawa Barat.
Tim pemilik rentalbersama aparat kepolisian segera melakukan pengejaran ke titik lokasi GPS di Sumedang. Saat penggerebekan dilakukan di lokasi penadah kawasan GS Sumedang, petugas menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi plat nomor dan phone holder telah dilepas, serta kelengkapan sewa seperti helm dan jas hujan sudah hilang.
Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut berada dalam kondisi plat nomor terlepas dan siap dijual tanpa dilengkapi dokumen resmi (STNK dan BPKB).
Kasus dugaan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor ini kini dalam penanganan pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan penadah kendaraan bodong.
Penulis : Rochama Sidiq
Sumber Berita: Jurnalis Suara Utama











