Menelisik Korban Peluru Nyasar Warga Desa Selango Saat Berburu Rusa, Siapa Pelakunya..?

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Bersama insan Pers

Foto: Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Bersama insan Pers

SUARA UTAMA, Merangin – Kepemilikan senjata api ilegal kembali menjadi pembicaraan hangat. Kasus kepemilikan senjata api ilegal seperti permasalahan yang tidak sudah-sudah. Kepemilikan senjata api ilegal pada biasanya dijadikan sebagai sarana untuk melancarkan suatu tindak pidana.

Tindak pidana yang sering terjadi dari penyalahgunaan kepemilikan senjata api ilegal ialah seperti Penembakan orang tidak dikenal, penembakan peluru menyasar, Pembunuhan berencana, Ancaman dengan senjata api dan lainnya.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Desember 2023, seorang warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, bernama Puad menderita luka di bagian kepala akibat tertembak peluru nyasar saat berburu Rusa, Meski nyawanya terselamatkan namun korban mengalami liing lung dan sulit diajak komunikasi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Menelisik Korban Peluru Nyasar Warga Desa Selango Saat Berburu Rusa, Siapa Pelakunya..? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa yang dialami korban berawal saat dia bersama sembilan orang warga lainnya ikut berburu Rusa di kawasan Hutan desa Selango pada bulan 12/2023 lalu,

Menurut keterangan warga setempat kelompok pemburu tersebut saat itu bermaksud menembak Rusa, Namun peluru diduga tidak mengenai sasaran, tapi justru terkena kepala teman sendiri yakni korban bernama Puad.

Dengan bersenjatakan senjata api laras panjang kelompok pemburu yang berjumlah sembilan orang termasuk korban mencari dan berburu hewan yang dilindungi yakni Rusa, dan dari kesembilan orang tersebut ada tujuh yang membawa senjata api laras panjang.

BACA JUGA :  Nah, PETI Milik ISROK, SIHU dan H. MEDAN Bebas Kuasai Lahan di Desa Lubuk Bumbun

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini mendapatkan informasi jika dari 7 pucuk senjata api yang di gunakan para pemburu tersebut, tapi baru satu yang di serahkan ke aparat penegak hukum, tentunya hal ini sangat berbahaya, karena masih banyak warga yang memiliki senjata api ilegal.

Dalam hal ini LSM HAM Indonesia akan terus menggiring kasus di Desa Selango ini hingga hukum betul-betul di tegakkan.

Kepada media ini Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, menurutnya dalam praktiknya masih terdapat kepemilikan senjata api secara ilegal. Ilegal berarti tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus di Desa Selango ini suatu permasalahan yang hangat dibicarakan. Kendati demikian hingga kini polisi belum juga mengungkap siapa yang menembakkan peluru nyasar itu, Hal tersebut harus ditindak lanjuti salah satunya dengan melihat efektifias hukuman yang diberikan kepada pelaku,” Demikian ucapnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru