lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi 

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pengusaha Serkel kayu (penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terus Menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kini BBM yang di gunakan selama beropasi di pertanyakan. 22/02/2026.

Diduga Serkel kayu(penggergajian) tersebut selama beropasi menggunakan solar bersubsidi (Biosolar). Sementara Serkel kayu adalah industri bukan konsumen. Sebagai di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Oleh karenanya, oknum pengusaha Serkel kayu desa Klenang kidul,diduga melanggar Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Salah satu Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan perihal dugaan pelanggaran penggunaan solar bersubsidi. menurutnya, oknum pengusaha Serkel kayu(penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar, dapat di jerat dengan pidana serta denda.

BACA JUGA :  Publik Meminta APIP dan APH Audit Secara Menyeluruh ATR/BPN Kab. Probolinggo Perihal Program PRONA 2010 dan PTSL 2017 hingga 2024

“Dugaan pelanggaran ini dapat di jerat dengan pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). “Tegas nya.

Selain pidana serta denda “Budi Harianto” Juga Menegaskan sanksi lain bagi oknum pengusaha serkel kayu (penggergajian) Desa Klenang kidul. Jika terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi, maka Serkel kayu milik oknum pengusaha dapat di sita oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

“Pencabutan izin usaha jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Mesin serkel/alat berat juga dapat di sita. Penyalahgunaan ini diduga terjadi dengan modus membeli solar di SPBU menggunakan jerigen, yang mana tindakan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM. “imbuh nya.

Sementara Oknum pemilik usaha Serkel kayu Desa Klenang kidul “ND” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media perihal dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi selama Serkel kayu tersebut beroperasi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti
Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/