Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi 

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pengusaha Serkel kayu (penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terus Menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kini BBM yang di gunakan selama beropasi di pertanyakan. 22/02/2026.

Diduga Serkel kayu(penggergajian) tersebut selama beropasi menggunakan solar bersubsidi (Biosolar). Sementara Serkel kayu adalah industri bukan konsumen. Sebagai di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Oleh karenanya, oknum pengusaha Serkel kayu desa Klenang kidul,diduga melanggar Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Salah satu Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan perihal dugaan pelanggaran penggunaan solar bersubsidi. menurutnya, oknum pengusaha Serkel kayu(penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar, dapat di jerat dengan pidana serta denda.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

“Dugaan pelanggaran ini dapat di jerat dengan pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). “Tegas nya.

Selain pidana serta denda “Budi Harianto” Juga Menegaskan sanksi lain bagi oknum pengusaha serkel kayu (penggergajian) Desa Klenang kidul. Jika terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi, maka Serkel kayu milik oknum pengusaha dapat di sita oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak 'Prank' Pengumuman

“Pencabutan izin usaha jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Mesin serkel/alat berat juga dapat di sita. Penyalahgunaan ini diduga terjadi dengan modus membeli solar di SPBU menggunakan jerigen, yang mana tindakan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM. “imbuh nya.

Sementara Oknum pemilik usaha Serkel kayu Desa Klenang kidul “ND” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media perihal dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi selama Serkel kayu tersebut beroperasi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand