Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi 

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pengusaha Serkel kayu (penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terus Menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kini BBM yang di gunakan selama beropasi di pertanyakan. 22/02/2026.

Diduga Serkel kayu(penggergajian) tersebut selama beropasi menggunakan solar bersubsidi (Biosolar). Sementara Serkel kayu adalah industri bukan konsumen. Sebagai di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Oleh karenanya, oknum pengusaha Serkel kayu desa Klenang kidul,diduga melanggar Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Salah satu Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan perihal dugaan pelanggaran penggunaan solar bersubsidi. menurutnya, oknum pengusaha Serkel kayu(penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar, dapat di jerat dengan pidana serta denda.

BACA JUGA :  DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026

“Dugaan pelanggaran ini dapat di jerat dengan pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). “Tegas nya.

Selain pidana serta denda “Budi Harianto” Juga Menegaskan sanksi lain bagi oknum pengusaha serkel kayu (penggergajian) Desa Klenang kidul. Jika terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi, maka Serkel kayu milik oknum pengusaha dapat di sita oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

“Pencabutan izin usaha jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Mesin serkel/alat berat juga dapat di sita. Penyalahgunaan ini diduga terjadi dengan modus membeli solar di SPBU menggunakan jerigen, yang mana tindakan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM. “imbuh nya.

Sementara Oknum pemilik usaha Serkel kayu Desa Klenang kidul “ND” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media perihal dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi selama Serkel kayu tersebut beroperasi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/