Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi 

- Writer

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Pengusaha Serkel kayu (penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Terus Menjadi sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin (ilegal) kini BBM yang di gunakan selama beropasi di pertanyakan. 22/02/2026.

Diduga Serkel kayu(penggergajian) tersebut selama beropasi menggunakan solar bersubsidi (Biosolar). Sementara Serkel kayu adalah industri bukan konsumen. Sebagai di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, oknum pengusaha Serkel kayu desa Klenang kidul,diduga melanggar Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Salah satu Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan perihal dugaan pelanggaran penggunaan solar bersubsidi. menurutnya, oknum pengusaha Serkel kayu(penggergajian) Dusun tekong Desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar, dapat di jerat dengan pidana serta denda.

BACA JUGA :  Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 

“Dugaan pelanggaran ini dapat di jerat dengan pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). “Tegas nya.

Selain pidana serta denda “Budi Harianto” Juga Menegaskan sanksi lain bagi oknum pengusaha serkel kayu (penggergajian) Desa Klenang kidul. Jika terbukti menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi, maka Serkel kayu milik oknum pengusaha dapat di sita oleh pihak berwenang.

“Pencabutan izin usaha jika terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Mesin serkel/alat berat juga dapat di sita. Penyalahgunaan ini diduga terjadi dengan modus membeli solar di SPBU menggunakan jerigen, yang mana tindakan tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM. “imbuh nya.

Sementara Oknum pemilik usaha Serkel kayu Desa Klenang kidul “ND” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media perihal dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi selama Serkel kayu tersebut beroperasi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Lapak Baca Nabire Gelar Diskusi Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua
Camat Girian Bitung Turun Langsung dampingi Pemakaman Warga, Paparkan Program Pemerintah Kota Bitung,
Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual
Dua Dapur Serta Isinya Ludes di Lalap si Jago Merah, Forpimcam Tiris Serahkan Bantuan 
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Saleh Asnawi–Agus Suranto, Pemkab Tanggamus Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama
Mahasiswa Papua Tengah Gelar Mimbar Bebas, 18 Tuntutan Disuarakan
Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 
Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:04 WIB

Lapak Baca Nabire Gelar Diskusi Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:03 WIB

Melebar, Serkel Kayu Desa Klenang Kidul Selain Diduga Ilegal, Diduga Pula Menggunakan BBM Bersubsidi 

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:53 WIB

Camat Girian Bitung Turun Langsung dampingi Pemakaman Warga, Paparkan Program Pemerintah Kota Bitung,

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:47 WIB

Menjaga Marwah Kemanusiaan Melalui Respons Kritis PMII UMAHA Sidoarjo Terhadap Kasus Anggota Brimob dalam Kekerasan di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:49 WIB

Dua Dapur Serta Isinya Ludes di Lalap si Jago Merah, Forpimcam Tiris Serahkan Bantuan 

Berita Terbaru

Berita Utama

Lapak Baca Nabire Gelar Diskusi Krisis Kemanusiaan di Tanah Papua

Minggu, 22 Feb 2026 - 15:04 WIB