Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 

- Publisher

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang tergabung di komunitas Pakopak, Menanggapi usaha Serkel kayu (Penggergajian) desa Klenang kidul dusun tekong yang di duga tidak mengantongi izin. Dugaan tersebut telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. 20/02/2026.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, di dusun tekong desa Klenang kidul ada tiga usaha mikro jenis usaha perorangan yang terdaftar di Dinas penanaman Modal dan PTSP kabupaten Probolinggo. Namun, Diduga bukan lah usaha Serkel kayu (penggergajian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun serkel kayu (penggergajian) tidak berizin (ilegal) dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda berat. Sebagaimana di jabarkan dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp. 500 juta – Rp2,5 miliar.

BACA JUGA :  Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Menanggapi usaha sirkel kayu yang diduga ilegal, “Budi Harianto” salah satu personil dari komunitas Pakopak Menegaskan bahwa, sesuai aturan dan undang-undang, usaha yang ilegal harus di tutup sampai izin tersebut di lengkapi.

“Jika memang dugaan usaha Serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul itu tidak mengantongi izin. Selama beropasi patut diduga usaha ilegal. Maka sesuai aturan dan undang-undang, pihak pihak berwenang boleh menutup usaha tersebut sampai izin itu di lengkapi. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pabrik Industri Rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang 

Budi Harianto menambahkan, Ia menduga serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul diduga selama beropasi telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Pasal nya, usaha tersebut, Retribusi nya belum jelas untuk pemerintah kabupaten Probolinggo.

“Jika Ilegal, berarti selama beropasi tidak bayar pajak, tidak ada retribusi. artinya ini patut diduga pemerintah kabupaten Probolinggo tidak mendapatkan PAD dari usaha Serkel kayu ini. kami berharap ada tindak lanjut dari pihak pihak terkait. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Di tempat terpisah, warga desa Klenang kidul dusun tekong kepada team media menyampaikan akses jalan untuk lalu lalang keluar masuk nya kayu. Menurut “JN” melewati jalan yang di bangun oleh pemerintah desa. sehingga berpotensi merugikan masyarakat setempat.

“Akses jalan keluar masuk nya kayu dari Serkel ini masuk jalan desa. Jalan yang di bangun dengan uang rakyat. jika usaha Serkel kayu diduga ilegal, jelas tidak bayar pajak. menggunakan jalan desa, ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat dusun tekong. apakah selama ini ada kontribusi kepada pemerintah desa?. “Tutup nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16 WIB

PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand