Diduga Serkel Kayu Ilegal Yang Berpotensi Ancaman Penjara dan Denda, Pakopak Ikut Angkat Bicara 

- Publisher

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang tergabung di komunitas Pakopak, Menanggapi usaha Serkel kayu (Penggergajian) desa Klenang kidul dusun tekong yang di duga tidak mengantongi izin. Dugaan tersebut telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya. 20/02/2026.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, di dusun tekong desa Klenang kidul ada tiga usaha mikro jenis usaha perorangan yang terdaftar di Dinas penanaman Modal dan PTSP kabupaten Probolinggo. Namun, Diduga bukan lah usaha Serkel kayu (penggergajian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun serkel kayu (penggergajian) tidak berizin (ilegal) dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda berat. Sebagaimana di jabarkan dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), pelaku dapat dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp. 500 juta – Rp2,5 miliar.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH

Menanggapi usaha sirkel kayu yang diduga ilegal, “Budi Harianto” salah satu personil dari komunitas Pakopak Menegaskan bahwa, sesuai aturan dan undang-undang, usaha yang ilegal harus di tutup sampai izin tersebut di lengkapi.

“Jika memang dugaan usaha Serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul itu tidak mengantongi izin. Selama beropasi patut diduga usaha ilegal. Maka sesuai aturan dan undang-undang, pihak pihak berwenang boleh menutup usaha tersebut sampai izin itu di lengkapi. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Budi Harianto menambahkan, Ia menduga serkel kayu dusun tekong desa Klenang kidul diduga selama beropasi telah merugikan masyarakat dan pemerintah. Pasal nya, usaha tersebut, Retribusi nya belum jelas untuk pemerintah kabupaten Probolinggo.

“Jika Ilegal, berarti selama beropasi tidak bayar pajak, tidak ada retribusi. artinya ini patut diduga pemerintah kabupaten Probolinggo tidak mendapatkan PAD dari usaha Serkel kayu ini. kami berharap ada tindak lanjut dari pihak pihak terkait. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

Di tempat terpisah, warga desa Klenang kidul dusun tekong kepada team media menyampaikan akses jalan untuk lalu lalang keluar masuk nya kayu. Menurut “JN” melewati jalan yang di bangun oleh pemerintah desa. sehingga berpotensi merugikan masyarakat setempat.

“Akses jalan keluar masuk nya kayu dari Serkel ini masuk jalan desa. Jalan yang di bangun dengan uang rakyat. jika usaha Serkel kayu diduga ilegal, jelas tidak bayar pajak. menggunakan jalan desa, ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat dusun tekong. apakah selama ini ada kontribusi kepada pemerintah desa?. “Tutup nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto mengenakan batik cokelat saat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten. UKW diselenggarakan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Kompas bersama KG Media dan Google. (Dok. Pribadi Andre Hariyanto)

Berita Utama

Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:11 WIB

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

FOTO:Memakai Kaos Hitam Wakil Direktur Persebaya, Nanang Priyanto saat jumpa Pers di Amaris Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Jum'at 18 September 2026 (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Nasional

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:39 WIB

https://mancingjitu.com/