SUARA UTAMA, Probolinggo – Saat MBG yang di Distribusikan SPPG Desa Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi perbincangan hangat publik. Kini sorotan publik semakin melebar dan mendalam. Oknum Asisten Lapangan SPPG desa Tiris “FA” diduga tidak mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan. 15/02/2026.
Sementara untuk SDM SPPG (Penjamah Pangan) Semua yang terlibat dalam penanganan makanan di wajibkan memiliki Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan. Mulai dari Koki/Bagian Masak, Bagian Cuci Ompreng/Alat (Penjamah Makanan),Asisten Lapangan dan Staf Dapur.
Berdasarkan perkembangan regulasi terbaru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Khusus Asisten Lapangan (Penjamah Pangan) Staf dapur/asisten lapangan (food handler). Wajib memiliki Sertifikat Penjamah Pangan (Food Handler Certification), Sertifikat Kompetensi Pengelola SPPG, Sertifikasi/Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai.
Jika asisten lapangan/staf tidak memiliki SKK. Dapat dikenakan Sanksi Administratif, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),Blacklist (Daftar Hitam). Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 ayat (1). Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020).
Dugaan tersebut di sampaikan “NJ” narasumber team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas. NJ menegaskan bahwa oknum petugas atau karyawan di SPPG tiris di gaji menggunakan uang rakyat. Ia meminta agar tidak se enak nya bekerja apalagi mengintimidasi lembaga.
“MBG yang di Distribusikan oleh SPPG desa tiris saat ini memang viral. kami menduga oknum oknum pekerja di SPPG termasuk oknum Asisten Lapangan “FA” tidak mengantongi sertifikat pelatihan. Mereka itu di bayar menggunakan uang rakyat melalui BGN. Jadi jangan se enak nya, apalagi sampai mengintimidasi lembaga. “Tegas nya.
Lebih lanjut, Ia meminta dan memohon kepada pihak pihak terkait agar segera turun dan menindak lanjuti Viral nya video dan media online. Ia menegaskan jika dugaan Mark- up harga bahan makanan bergizi atau oknum yang tidak memiliki sertifikat itu benar adanya. Pihak terkait di minta memberikan tindakan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami sebagai warga masyarakat kabupaten Probolinggo meminta dan memohon kepada pihak pihak terkait, agar segera di lakukan audit investigasi atau audit MBG yang telah di Distribusikan. Selain itu, Kami juga meminta dan memohon agar sertifikat oknum aslap atau oknum karyawan di pertanyakan dan di tindak tegas jika memang tidak mengantongi sertifikat tersebut. “Pungkas nya.
Sementara, oknum Asisten Lapangan “FA” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Dirinya sebagai asisten lapangan sudah mengantongi sertifikat atau belum?. Ia memilih tidak menjawab konfirmasi media sampai berita ini di tayangkan, Walaupun pesan singkat tersebut telah di baca.
Penulis : Ali Misno












