Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penetapan hilal

penetapan hilal

Suara Utama.- Hari – hari Besar Islam setiap tahun diperingati dan dirayakan, namun dalam pelaksanaan Hari Raya(Idul Fitri dan Idul Adha) kadangkala terjadi  perbedaan hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) maupun permulaan Ramadhan sudah sangat sering terjadi di Indonesia.

Kalau kita telaah, tradisi Islam mengenal dua metode penentuan awal bulan kamariah. Metode pertama dengan cara melihat bulan yang kemudian kita kenal dengan istilah rukyah. Metode kedua dengan cara menghitung siklus peredaran bumi, bulan, dan matahari. Metode kedua ini kita kenal dengan istilah hisab hakiki.

Di samping hisab hikiki kita juga mengenal istilah hisab urfi atau perhitungan berdasarkan kebiasaan yang membagi umur bulan menjadi 29 dan 30. Di kalender hisab urfi umur bulan Ramadhan selalu 30 hari sedangkan Syawal selalu 29 hari.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kalender yang disusun berdasarkan hisab urfi ini adalah kalender Jawa Islam. Konon Kalender Jawa Islam disusun oleh Sultan Agung Hanyakrakusuma pada zaman Mataram Islam.Karena disusun oleh Sultan Agung ada yang menyebut Kalender Jawa Islam dengan nama kalender Sultan Agung (1613-1645).

Kalender ini pada dasarnya meneruskan kalender Jawa tapi dengan mengubah sistem. Dari sistem matahari (kalender solar/ syamsiah) ke sistem bulan (kalender lunar/qamariah). Agar tidak ketinggalan dengan kalender hijriyah, Kalender Jawa Islam ini mengharuskan adanya penyesuaian pedoman setiap 120 tahun.

Penyesuaian pedoman ini berupa pengurangan satu hari di setiap 120 tahun. Dari Amiswon ke Aboge kemudian ke Asopon berlanjut ke Anenhing dan seterusnya (mengutip KRT Rintaiswara. 2015. Tahun Jawa Islam Sultan Agungan, Yogyakarta: KHP Widyabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat).

Utang Peradaban Islam dengan mewujudkan Kalender Hijriyah

Kalender merefleksikan daya lenting dan kekuatan suatu peradaban, sehingga dengandemikian kehadiran kalender yang akurat dan konsisten merupakan suatu tuntutan peradaban (civilization imperative). Sejarah perkembangan dunia memperlihatkan bahwaruang dan waktu menjadi pondasi utama terbangunnya peradaban.

Namun demikian peradaban modern utamanya Barat, perkembangannya tak lepas dari teori yang diperkenalkan oleh Anthony Giddens yakni mekanisme disembedding yang  diwujudkan dalam pemisahan antara waktu dan ruang.

Pemisahan ini menghasilkan waktu global yang dimaknai menjadi token untuk membangun kepercayaan. Dunia Islam yang masih
sering terbentur pada dualisme oposisional metode hisab dan rukyat perlu mereposisi keduanya agar dapat membangun sistem waktu global sebagai sebuah instrument untuk pembentukan organisasi sosial yang juga bersifat global.

Kalender hijriyah digagas tidak semata untuk kepentingan administratif bisnis dan politik, namun yang lebih penting adalah guna kepastian waktu ibadah.

Ketika kalender dipaksakan menjadi kalender yang berbasis global (waktu berlaku satu dan sama untuk semua lokasi/ruang), maka tentu akan berbenturan dengan kaidah waktu ibadah yang bersifat local kecuali ketika kehadiran kalender hijriyah ini berlaku untuk kepentingan non ibadah.

Mengkontekstualisasikan teori Giddens di atas dengan konteks ke Indonesiaan, maka kita memahami arti disembedding atau pemisahan antara ruang dan waktu berskala nasional. Selama ini, yang dianggap sebagai akar permasalahan dalam perbedaan penentuan awal bulan hijriyah terletak pada pemahaman aspek metodologis yakni hisab dan rukyat. Namun,faktanya untuk saat ini tidaklah demikian.

BACA JUGA :  Penjagaan Pol PP di Area Jalan Bukit Tiung Kota Bangko Dianggap Berlebihan

Sudah saatnya mengakhiri dikotomi antara Rukyat dan hisab dan kemudian bersama-sama berfikir untuk membangun peradaban Islam yang termanifestasi dalam wujud kalender Islam yang mapan. Merekonstruksi arti disembedding ruang dan waktu dalam konteks Indonesia adalah proses separasi yang menjadikan waktu dan ruang menjadi konfigurasi baru yang tidak lagi terbatas dari lokalitas internal ormas keagamaan.

terbatasnya pemahaman antara metodologis hisab atau rukyat sehingga waktu menjadi bersifat nasional dengan konsep Matla‟ WilayatulHukmi.

Peradaban Islam telah berusia hampir 1,5 milenium. Di usianya yang semakin tua, umat Islam sebagai ummah wahidah belum memiliki kalender Islam tunggal dan terpadu yang menyatukan sistem pengorganisasian waktu di seluruh dunia.

Al-Qur’an berulang kali menegaskan tentang urgensi waktu, dan kalender merupakan sarana untuk penandaan unit waktu. Oleh karena itu, kita Ummat Islam harus memandang bahwa penyatuan kalender Islam global sebagai salah satu utang peradaban yang tidak bisa ditunda lagi.

Upaya Unifikasi kalender Hijriyah bisa menjadi cikal bakal tumbuhnya sebuah peradaban. Indonesia perlu melihat secara cermat pada peradaban mana negara ini akan dikaitkan, baik pada masa lalu maupun masa kini dan mendatang? Apakah Indonesia mau mengkaitkan dirinya dengan peradaban Islam, Hindu-Jawa, atau Barat?

Indonesia perlu menelaah dengan cermat sejarah dan perjalanan berbagai peradaban dalam meraih kebangkitan. Indonesia khususnya umat Islam di Indonesia harus menentukan sikap, bagaimana tingkat kebutuhan umat Islam itu sendiri terhadap eksistensi kalender Hijriyah yang digadang-gadang akan mampu menjadi “ruh” bangkitnya Kembali peradaban Islam. Perlu dibangun sebuah kesepakatan untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut.

Tidak ada lagi ruang khusus dan kecil dalam hal penanggalan hijriyah yang berlaku hanya untuk kalangan dan komunitas (baca: madzhab, kelompok ormas keagamaan, suku) sendiri dan berlaku terbatas, melainkan perlu disepakati adanya satu otoritas yang akan mengatur dalam penentuan penanggalan/ kalender hijriyah yang berlaku untuk kesatuan wilayatul hukmi NKRI.

Pemerintah (baca: Ulil Amri) harus mampu mengayomi dan mengakomidir seluruh kalangan, sehingga secara mendesak segera dibentuk kriteria/formula yang dapat mewadahi semua semua elemen dengan tetap berpedoman pada kaidah syar‟i yang shahih dan sains yang akurat.

Peran dan posisi pemerintah (baca: Kementerian Agama) sangat dominan dan vital, mengingat bangunan filosofi yang melatarbelakanginya.

Untuk membangun peradaban maka keimanan harus muncul terlebih dahulu, mendahului seluruh proses peradaban yang menjadi tersebut. Disinilah arti penting wacana penyatuan kalender di Indonesia dengan menjadikan pemerintah (ulil amri) sebagai elemen penentu yang “wajib” ditaati sebagai konsekuensi orang yang beriman dan berperadaban Islami.

Penulis : Tonny Rivani

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB