Marak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dam Sesah, LSM HAM : PETI Adalah Kejahatan

- Writer

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu mesin dompeng rakit yang beroperasi di Dam Sesah

Foto: Salah satu mesin dompeng rakit yang beroperasi di Dam Sesah

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, menimbulkan kerugian negara, puluhan korban jiwa, hingga dampak negatif lingkungan.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia.

Salah satunya adalah yang terjadi di ‘Dam Sesah’ yang terletak di Kampung 5 Desa Sido Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Marak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dam Sesah, LSM HAM : PETI Adalah Kejahatan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan media ini di lapangan pada (19/6/24) tampak puluhan aktifitas PETI di lokasi Dam Sesah tersebut masih berlangsung dan seakan tak tersentuh hukum dan luput dari pantauan Aparat Kepolisian.

Dam Sesah yang merupakan sebuah bendungan atau waduk kini telah beralih fungsi menjadi tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela, Kendati telah dilarang oleh penegak hukum namun puluhan aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Terus beroperasi dengan alasan Perut.

Dijumpai oleh media ini di lokasi PETI yang telah memporak porandakan Waduk ‘Dam Sesah’, salah satu pekerja PETI yakni ‘Mulyadi’ mengatakan jika saat ini ada sekitar 20 set Dompeng Rakit yang sedang beraktivitas melakukan penambangan emas ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Lagi, Diduga Rampas Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Juhri Septeri Ananda di Polisikan

“Di sekitaran Dam ini ada sekitar 20 set lah bang, kemarin sempat libur beberapa hari karena lebaran haji, tapi hari ini sudah mulai kerja lagi,” Demikian kata Mulyadi

Atas beberapa insiden yang terjadi akibat aktivitas PETI, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menyatakan secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.

Larisman mengungkapkan agar aktivitas PETI dapat diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Larisman

Yang tak kalah penting, lanjut Larisman, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” tutur Larisman Sinaga.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.
Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 
Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG
Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat
Konspirasi di Balik Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Siapa yang Bermain?
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:31 WIB

Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:34 WIB

Dugaan Mega Pungli Ponpes Oleh Oknum Pegawai DPUPR Merangin Semakin Mencuat

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:30 WIB

Konspirasi di Balik Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Siapa yang Bermain?

Berita Terbaru

Berita Utama

Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?

Rabu, 12 Mar 2025 - 23:57 WIB

Artikel

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Rabu, 12 Mar 2025 - 09:45 WIB