SPBU Koto Rayo Diduga Jadi Sarang Pelangsir BBM Subsidi, Pertamina Diminta Turun Tangan dan Cabut Sanksi Tegas

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Koto Rayo, Kecamatan Tabir, kembali menuai sorotan tajam publik. SPBU dengan nomor 24.373.57 tersebut diduga secara terang-terangan masih melayani kendaraan pelangsir dengan tangki modifikasi, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan-kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tampak bebas keluar-masuk area SPBU Koto Rayo untuk mengisi BBM, terutama solar bersubsidi, dalam jumlah yang jelas melebihi kapasitas standar pabrikan. Ironisnya, praktik ini terkesan dibiarkan dan berlangsung berulang kali tanpa hambatan berarti.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Sejumlah warga sekitar mengaku geram dan resah. Selain menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM bagi masyarakat umum, aktivitas pelangsiran ini dinilai merampok hak rakyat kecil dan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah jadi pemandangan biasa. Mobil-mobil tertentu bolak-balik isi BBM. Kami masyarakat biasa harus antre panjang, bahkan sering kehabisan. Tapi mereka lancar terus,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Warga juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang. Lemahnya pengawasan membuka dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi kongkalikong dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

Padahal, aturan Pertamina dan Undang-Undang Migas secara tegas melarang SPBU melayani kendaraan bertangki modifikasi maupun pelangsiran untuk kepentingan komersial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan perkara sepele, karena dapat dikenai sanksi administratif berat hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional SPBU.

Praktik pelangsiran BBM subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.

Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi mendadak, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap SPBU Koto Rayo apabila terbukti melanggar. Aparat kepolisian dan instansi terkait juga diminta tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan hukum.

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

“Kalau dibiarkan terus, ini jadi preseden buruk. SPBU bisa seenaknya, pelangsir makin merajalela, rakyat kecil yang dikorbankan,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Koto Rayo belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi, meski dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Polres Maros Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

Berita Terbaru