Manipulasi SK dan Gelapkan Aset Sekolah Dinas Pendidikan & Kebudayaan Malut Di Minta Bertindak Cepat

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan wewenang mengguncang dunia pendidikan di Halmahera Selatan. Seorang pegawai PPPK bernama Suratman, yang bertugas di SMAN 20 Halmahera Selatan, diduga melakukan manipulasi dokumen Surat Keputusan (SK) penugasan serta menggelapkan sejumlah aset sekolah.

Suratman diduga memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah dan cap resmi dalam penerbitan SK Penugasan bodong. Dokumen itu digunakan untuk melengkapi berkas seleksi PPPK tenaga kependidikan, hingga dirinya dinyatakan lolos sebagai tenaga tendik SMAN 20 Halsel.

Suratman diketahui merupakan tenaga PPPK yang dinyatakan lolos pada 2025 dan ditempatkan di SMAN 20 Halsel, Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat. Namun sejak pelantikan pada 23 Mei 2025, ia tidak pernah bertugas di sekolah tersebut, melainkan aktif di UPTD Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai operator.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan SMAN 20 Halmahera Selatan, dengan dugaan pelanggaran berlangsung sejak masa jabatan Kepala Sekolah sebelumnya, almarhum Sarif Mahmud, hingga kini di bawah pimpinan Ishak Mursid.

BACA JUGA :  Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal

Dugaan manipulasi dan penggelapan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, Suratman diduga mengambil aset sekolah berupa laptop, mesin generator, dan mesin pemotong rumput, serta mengubah data Dapodik dan Verval PD tanpa seizin Kepala Sekolah.

Aksi ini terungkap setelah pihak sekolah baru menemukan ketidaksesuaian dokumen dan data sekolah. Kepala Sekolah Ishak Mursid kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti secara resmi.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, turut menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mutasi pegawai PPPK, sehingga keberadaan Suratman di luar unit tugas resminya tidak memiliki dasar hukum.

“Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan agar segera ditindaklanjuti, demi menjaga integritas dan tata kelola sekolah,” tegas Ishak Mursid.

Kasus ini kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk memastikan penegakan disiplin dan transparansi pengelolaan sekolah negeri di wilayah tersebut.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Kontributor Suarautama.id

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Berita ini 3,202 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB