MAHFUD MD TANTANG PURBAYA USUT MODUS KORUPSI EMAS 3,5 TON & DUGAAN TPPU RP 189 TRILIUN DI BEA CUKAI

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siapa dik MAHFUD MD TANTANG PURBAYA USUT MODUS KORUPSI EMAS 3,5 TON & DUGAAN TPPU RP 189 TRILIUN DI BEA CUKAI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Jakarta, 8 Oktober 2025 |suarautama-.id —

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun yang terkait dengan impor emas 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 MAHFUD MD TANTANG PURBAYA USUT MODUS KORUPSI EMAS 3,5 TON & DUGAAN TPPU RP 189 TRILIUN DI BEA CUKAI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menilai kasus ini sudah terlalu lama “mengendap” di kementerian terkait, meskipun Satgas TPPU yang ia pimpin sejak 2023 telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak.

🔍 Fakta Utama Kasus

1. Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.

2. Modus utama: pemalsuan data kepabeanan agar emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga bebas dari pajak dan bea masuk.

3. Pelaku diduga: kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi luar negeri.

4. Temuan Satgas TPPU Mahfud MD (2023):

Ada selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Pajak.

Aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi riil.

 

5. Status saat ini: belum ada tindak lanjut hukum terbuka dari aparat penegak hukum maupun audit menyeluruh oleh Kemenkeu.

 

⚖️ Pernyataan Mahfud MD

> “Ini bukan perkara baru. Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak,”
— Mahfud MD, Jakarta, Oktober 2025.

 

Mahfud menegaskan, nilai kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih besar daripada kasus-kasus besar yang pernah diungkap sebelumnya, karena melibatkan praktik manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara.

🧾 Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  Deddy Firmansyah Apresiasi Festival Kopi di Alun-Alun Lumajang: “Alun-Alun Menghidupi dan Dihidupi Masyarakat”

3. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

 

Pelanggaran yang diindikasikan meliputi pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 & 4 UU 8/2010.

💡 Gagasan Penyelesaian dan Reformasi

Sebagai bentuk koreksi sistemik, Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) dan pengamat hukum publik mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mengakhiri kebuntuan kasus:

1️⃣ Audit Forensik Lintas Lembaga

Melibatkan BPK, PPATK, dan BPKP untuk mengaudit seluruh arus impor dan transaksi emas dari 2018–2025.

Audit dilakukan secara terbuka dengan hasil dipublikasikan melalui portal keterbukaan informasi publik Kemenkeu.

2️⃣ Satgas Terpadu TPPU Emas

Pembentukan satgas nasional yang terdiri dari Kemenkeu, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Fokus: menelusuri beneficial owner di balik perusahaan afiliasi dan memblokir rekening terindikasi hasil kejahatan.

3️⃣ Penegakan Hukum Berbasis Data

Menggunakan hasil financial transaction analysis PPATK sebagai dasar penyidikan pidana.

Setiap temuan transaksi fiktif > Rp 10 miliar wajib masuk penyelidikan Kejaksaan Agung atau KPK.

4️⃣ Transparansi Publik

Bea Cukai dan DJP wajib membuka data agregat impor emas setiap semester.

Mekanisme pengawasan berbasis blockchain untuk pencatatan transaksi ekspor–impor logam mulia agar tidak bisa dimanipulasi.

5️⃣ Evaluasi Struktural Bea Cukai

Reformasi birokrasi dan rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna menghindari konflik kepentingan.

Pembentukan whistleblower system internal yang terlindungi hukum.

 

🧩 Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi dan TPPU emas 3,5 ton menunjukkan masih lemahnya integritas fiskal dan pengawasan keuangan negara.
Mahfud MD telah membuka pintu penyelesaian dengan menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar berani menuntaskan dan mempublikasikan hasil audit serta langkah hukum nyata.

Langkah konkret yang diusulkan melalui gagasan penyelesaian di atas diharapkan menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan penegakan hukum Indonesia.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Berita Terbaru