SUARA UTAMA, JAKARTA- Dalam kehidupan masyarakat saat ini banyak orang masih menganggap bahwa kesadaran hukum yang ada saat ini masih dianggap sebelah mata.
Secara sosial orang menganggap hukum berlaku saat ini dijalankan jika terdapat pelanggaran terjadi. Padahal secara umum, negara menginginkan tindakan pencegahan sangat perlu dilakukan agar tingkat pelanggaran hukum dapat ditekan secara signifikan.
Sebagai akademisi hukum yang akan terjun ke masyarakat, maka universitas Jakarta melakukan pengabdian masyarakat di Lapas Narkotika Kelas II di Bandung di daerah Jelekong (Senin, 19 Desember 2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penelitian serta pendalaman menemukan warga binaan dan tahanan titipan yang masih belum paham mengenai proses hukum dan kesadaran akan pentingnya hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tuntutan di pengadilan terkadang jauh lebih berat dibanding dengan tindakan yang dilakukan dan masih kurangnya pendampingan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung sehingga banyak warga binaan menerima putusan tanpa ada pembelaan secara proporsional.
Dalam kegiatan ini di pimpin oleh Kaprodi hukum Retno Untari, SH.MH didampingi dosen nara sumber pertama Yapiter Marpi S.Kom, SH.MH dan narasumber kedua Erlangga, SH.MH serta mahasiswa universitas Jakarta semester 5 yang menggagas kegiatan ini dengan tema Sosialisasi sadar Hukum pada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Narkotika Kelas IIA Bandung.
Narasumber pertama menyampaikan tentang “ Rendahnya Kesadaran hukum yang ada saat ini “ dimana hasil pemaparan ini warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri serta perilaku lebih baik agar setelah selesai menjalani proses hukum dapat diterima masyarakat serta berperan aktif dengan memberikan manfaat kedepannya.
Narasumber kedua menyampaikan pemaparan dengan tema “ Pentingnya pengetahuan mengenai TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) “ yang selama ini masih sangat kurang dirasakan dalam sosialisasi sehingga warga binaan, mahasiswa dan masyarakat umum bisa menghindari kesalahan atau pelanggaran dibidang pencucian tersebut.
Penyampaian dan sosialisasi dihadiri juga petugas lapas yang mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Amirudin, SE.MH. Agus Sutisna, SH.MH beserta jajarannya berjalan dengan lancar dan interaktif . Pengabdian masyarakat ini menjadi salah satu prioritas bagi Dosen dan Mahasiswa sendiri dalam menyerap secara detail keadaan nyata yang dihadapi dimasyarakat serta membantu secara aktif kesadaran masyakarat akan pentingnya hukum yang berlaku di Indonesia.
Acara tersebut dipandu oleh moderator dari mahasiswa fakultas hukum sebagai sarana pembelajaran sebelum terjun di masyarakat dan praktek nyata dalam kehidupan hukum di Indonesia.
Metode penyampain materi selain dengan dialog interaktif juga dilakukan tanya jawab antara warga binaan, dosen, mahasiswa dan petugas lapas agar pengetahuan dan kesadaran hukum diberikan dapat diterima dan dimengerti secara baik.
Pengabdian masyakarat ini diharapkan berkelanjutan dengan tema, tempat dan tujuan yang berbeda agar mahasiswa , dosen serta pihak penerima dapat terus meningkatkan kualitas pengetahuan hukum yang ada di Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Plakat penghargaan dari perwakilan universitas Jakarta oleh Retno Untari.SH.MH kepada Kepala Lapas dengan diwakili Amirudin, SH.MH disaksikan Dosen, mahasiswa, wargabinaan serta petugas lapas yang hadir.
Adapun Lapas Narkotika kelas IIA bandung menyerahkan piagam penghargaan atas kujungan ke LAPAS kepada dosen dan Mahasiswa universitas Jakarta yang kedepan terus bisa berkontribusi dalam pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dimasa depan.
Sinergi masyarakat dan pihak akademisi melalui penguruan tinggi akan terus ditingkatkan sebagai salah satu wujud tri dharma pendidikan yang dikembangkan serta ditingkatkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi bahwa perguruan tinggi mampu mempunyai peran aktif dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui pengabdian masyarakat yang sudah dilakukan.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat baik dari warga binaan lapas dan masyarakat umum agar pelaksanaan penerapan hukum Indonesia dapat berjalan baik sesuai dengan tujuan pemerintah menciptakan keadaan aman, tertib dan sejahtera bagi seluruh warga negara Indonesia.