Lurah Pasar Rantau Panjang ‘Mawarna’ Diduga Alergi Wartawan, Blokir Nomor WhatsApp Terkait Kasus Dugaan Pungli PTSL

- Publisher

Sabtu, 6 September 2025 - 08:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kian menyeruak. Sejumlah warga mengaku dipungut biaya mencapai Rp1 juta lebih untuk satu sertifikat tanah, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya Rp200 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Untuk mengurus sertifikat PTSL saya sampai membayar tiga kali dengan total Rp1,1 juta. Bukan hanya saya, tapi ada banyak warga lain juga,” ungkap salah seorang warga peserta program, Sabtu (6/9). Ia menambahkan, pada program PTSL 2024 di kelurahan tersebut tercatat sekitar 40 sertifikat yang diterbitkan panitia.

BACA JUGA :  Hanya Sekitar 200 Meter dari Jalan Poros, Dugaan PETI Milik Lasno di Lubuk Gaung Jadi Ujian Nyali Aparat

Warga merasa keberatan dengan pungutan yang tidak sesuai aturan. “Seharusnya hanya Rp200 ribu, tapi di sini bisa jutaan. Kami berharap ada kejelasan dan transparansi,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait persoalan ini, media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna. Namun upaya itu tak mendapat respons. Ironisnya, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir lurah.

Sikap tertutup pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar. “Seharusnya lurah bersikap terbuka, bukan malah memblokir wartawan. Tindakan ini jelas mencederai prinsip transparansi,” ucap salah satu tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026

Tak hanya lurah, salah satu nama yang disebut-sebut sebagai panitia pelaksana PTSL, Intan Erdiani, juga bungkam. Ia bahkan dikabarkan mengganti nomor ponsel dan tidak lagi bisa dihubungi.

Fenomena ini mengundang sorotan publik. Mawarna disebut bukan kali ini saja menuai kontroversi. Beberapa persoalan sebelumnya di Kelurahan Pasar Rantau Panjang juga memunculkan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan kelurahan.

“Kalau pejabat publik menutup akses informasi, wajar saja publik curiga ada sesuatu yang ditutupi,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat mendesak Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur, segera mengevaluasi kinerja aparat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang. Mereka menilai pejabat yang tidak transparan dan diduga terlibat pungli harus ditindak tegas.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusut dugaan pungli PTSL ini. “Kalau memang terbukti ada pungli, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tegas warga.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena program PTSL sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya murah, bukan sebaliknya menjadi ajang pungutan liar yang membebani rakyat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp