Lurah Pasar Rantau Panjang ‘Mawarna’ Diduga Alergi Wartawan, Blokir Nomor WhatsApp Terkait Kasus Dugaan Pungli PTSL

- Publisher

Sabtu, 6 September 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kian menyeruak. Sejumlah warga mengaku dipungut biaya mencapai Rp1 juta lebih untuk satu sertifikat tanah, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya Rp200 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Untuk mengurus sertifikat PTSL saya sampai membayar tiga kali dengan total Rp1,1 juta. Bukan hanya saya, tapi ada banyak warga lain juga,” ungkap salah seorang warga peserta program, Sabtu (6/9). Ia menambahkan, pada program PTSL 2024 di kelurahan tersebut tercatat sekitar 40 sertifikat yang diterbitkan panitia.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya, Sanggar Seni Batin Penghulu Gelar Pelatihan Batik Motif Rumah Tuo Merangin  

Warga merasa keberatan dengan pungutan yang tidak sesuai aturan. “Seharusnya hanya Rp200 ribu, tapi di sini bisa jutaan. Kami berharap ada kejelasan dan transparansi,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait persoalan ini, media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna. Namun upaya itu tak mendapat respons. Ironisnya, nomor WhatsApp wartawan justru diblokir lurah.

Sikap tertutup pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar. “Seharusnya lurah bersikap terbuka, bukan malah memblokir wartawan. Tindakan ini jelas mencederai prinsip transparansi,” ucap salah satu tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Kemacetan Parah Akibat Pekerjaan Reservasi Jalan Paket 1 di Poros Hertasning Makassar, Pengendara Keluhkan Antrean Panjang

Tak hanya lurah, salah satu nama yang disebut-sebut sebagai panitia pelaksana PTSL, Intan Erdiani, juga bungkam. Ia bahkan dikabarkan mengganti nomor ponsel dan tidak lagi bisa dihubungi.

Fenomena ini mengundang sorotan publik. Mawarna disebut bukan kali ini saja menuai kontroversi. Beberapa persoalan sebelumnya di Kelurahan Pasar Rantau Panjang juga memunculkan dugaan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan kelurahan.

“Kalau pejabat publik menutup akses informasi, wajar saja publik curiga ada sesuatu yang ditutupi,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat mendesak Bupati Merangin, H. Muhammad Syukur, segera mengevaluasi kinerja aparat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang. Mereka menilai pejabat yang tidak transparan dan diduga terlibat pungli harus ditindak tegas.

BACA JUGA :  Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 - 2030 

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusut dugaan pungli PTSL ini. “Kalau memang terbukti ada pungli, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tegas warga.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena program PTSL sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya murah, bukan sebaliknya menjadi ajang pungutan liar yang membebani rakyat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Berita Terbaru