SUARA UTAMA, Merangin – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, tahun 2024 diduga kuat sarat pungutan liar (pungli). Sejumlah warga setempat mengaku dimintai biaya pembuatan sertifikat dengan nominal jauh di atas ketentuan resmi.
Kepada media ini, salah seorang warga menuturkan bahwa dirinya diminta membayar sebesar Rp1.100.000 untuk satu sertifikat. Uang tersebut, kata warga, diserahkan langsung kepada panitia PTSL yang juga merupakan pegawai kelurahan.
“Ya, saya membayar Rp1,1 juta untuk satu sertifikat. Bukan hanya saya, masih banyak kawan-kawan lain yang diminta biaya serupa,” ungkap salah seorang warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya yang diperbolehkan hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dan itupun bukan untuk sertifikat, melainkan sebatas biaya administrasi kegiatan. Program PTSL sendiri seharusnya gratis karena dibiayai oleh pemerintah pusat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna, enggan memberikan jawaban. Pesan yang dikirimkan oleh awak media telah terbaca, namun tidak direspons. Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh salah satu panitia berinisial “IE”, yang bahkan memblokir kontak awak media setelah ditanya soal dugaan pungli tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak kelurahan dalam praktik pungli PTSL. Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan meminta pertanggungjawaban panitia PTSL atas pungutan yang diduga tidak sesuai aturan.
“Jika benar ada pungutan hingga Rp1,1 juta per sertifikat, maka jelas melanggar aturan dan masuk kategori pungli. Harus ada tindakan tegas agar tidak merugikan masyarakat,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Media ini akan terus mengawal persoalan ini hingga ke aparat penegak hukum terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna memastikan adanya kejelasan dan penindakan jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














