LS VINUS Ungkap Potensi Pelanggaran Pencalonan Bacaleg

- Penulis

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LS VINUS Bekasi Raya (Kanan) Sedang Menemui Bawaslu Kabupaten Bekasi

LS VINUS Bekasi Raya (Kanan) Sedang Menemui Bawaslu Kabupaten Bekasi

SUARA UTAMA, BEKASITahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.

“KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif,” ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 LS VINUS Ungkap Potensi Pelanggaran Pencalonan Bacaleg Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA : PWNA Jawa Timur Mendukung Upaya Penyelamatan Lingkungan

Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat atau Waskat dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif agar sesuai dengan PKPU.

Menurutnya, ada beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan ini, tentunya potensi pelanggaran bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.

“Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu Serentak 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi dalam tahapan pengajuan Bacaleg,” ungkap Fathin.

BACA JUGA : May Day : Bukan Untuk Pendidik… ?

Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu juga menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.

“Harus diperhatikan, jika mantan Narapida, perlu dipastikan bahwa sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun,” tegas Pria yang juga menjabat Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Begini Pernyataan Sikap IPMAMI Joglo Terhadap Konflik Di Timika

“Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini,” lanjutnya.

BACA JUGA : Presiden RI Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2023

Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.

“Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur,” tegas Fathin.

“Apapun jabatannya, mau Anggota BPD, Kepala Desa, ASN, TNI/POLRI, Direksi BUMN/BUMD dipastikan sudah mundur saat mendaftar dan dibuktikan dengan pernyataan dan surat pengunduran diri,” jelas pria yang juga pengamat kebijakan Publik.

 BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Meminta KPU Tegas dan Profesional

LS VINUS Minta Parpol Selektif

Ia juga meminta agar partai politik dapat lebih dahulu selektif terhadap Bacaleg yang didaftarkan sehingga tidak terjadi bongkar pasang saat penetapan DCS.

“Parpol harus berperan aktif dalam proses ini, sehingga potensi pelanggaran sudah dideteksi sejak dini oleh semua partai politik,” Kata Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

BACA JUGA : LS VINUS : Awas KPU Kota Bekasi Jangan Main-Main Terkait Data Pemilih

Terakhir, ia berpesan agar partai politik tidak menunggu sampai akhir masa pengajuan.

“Saya berpesan, Parpol agar mendaftarkan Bacaleg tidak di masa-masa akhir, agar semua dapat berjalan dengan lancar, kalau bisa di awal seperti sekarang,” pesannya.

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru