SUARA UTAMA. Ketidakadilan di dunia sudah dipastikan terjadi karena ada dua kelompok golongan yang selalu bertentangan yaitu, si kaya dan si miskin, si bos (juragan) dan si buruh. Akan tetapi ini tidak berlaku untuk pendidik, karena pendidik bukan “buruh”. Benarkah….?
May day adalah hari perayaan keberhasilan dan andil para pekerja dan buruh atas kemajuan ekonomi dan sosial di seluruh dunia pada 1 Mei 1889, tahun ini hari buruh jatuh pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023. Hari buruh ini lahir berasal dari rentetan perjuangan para pekerja yang memperjuangkan hak saat kapitalisme tumbuh dan berkembang pesat di abad 19.terutama di negara Eropa Barat serta Amerika Serikat dengan memberlakukan disiplin serta jam kerja yang sangat intensif dan upah yang sangat minim serta kondisi kerja yang buruk . Di saat itu tututan utama dari para pekerja adalah waktu kerja yang lebih manusiawi yaitu delapan jam. Angka delapan jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi: 8 jam kerja, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.
Di Indonesia hari buruh ini sebenarnya telah diperingati sejak 1 Mei 1920. Namun pada masa orde baru, hari buruh di Indonesia tidak lagi diperingati dan tanggal 1 mei tidak lagi ditetapkan sebagai hari buruh karena gerakan buruh dan perserikatan pekerja selalu dikaitkan dengan partai komunis. Ketika orde baru berakhir, meski pada tanggal 1 Mei sudah bukan lagi hari libur namun aksi para buruh dan pekerja di berbagai kota di Indonesia kembali marak setiap tanggal 1 Mei. Baru di tahun 2013, Pemerintah Indonesia kembali menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional dan penetapannya sebagai hari libur nasional telah dilakukan pada tahun 2014 lalu.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengklaim, sekitar 50.000 orang massa gabungan meliputi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Serikat Petani Indonesia. ikut dalam gelar demo di Jakarta terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Senin, (1/5) hari kemaren.
Said menyebutkan tujuh poin tuntutan aksi May Day Hari Buruh 1 Mei 2023, yakni :
- Meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Meminta pencabutan syarat Parliamentary threshold 4% dan Presidential threshold 20% karena dinilai membahayakan demokrasi.
- Mendesak pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
- Menolak RUU Kesehatan; Reformasi Agraria; dan Kedaulatan Pangan
- Menolak Bank Tanah, impor beras kedelai dan lain-lain.
- Pilih capres yang proburuh dan kelas pekerja
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
Sehubungan dengan hari Pendidikan Nasional yang jatuh 2 Mei 2023, nasib para guru, dosen dan pekerja pendidikan lainnya (swAsta) juga sangat memperhatinkan. Kaum pendidik swasta di berbagai lembaga pendidikan di upah di bawa standart UMP. Akan tetapi fenomena ini seakan terabaikan… karena pendidik adalah bukan termasuk buruh. Benarkah demikian ?
Dosen yang mengajar di universitas swasta memiliki nominal gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja.Selain gaji pokok yang nominalnya sebesar UMP, dosen swasta juga mendapatkan beberapa tunjangan.
- Tunjangan profesi, tunjangan ini berlaku untuk dosen yang mempunyai sertifikat pendidik. Jumlah tunjangan profesi umumnya satu kali dari gaji pokok.
- Tunjangan khusus, tunjangan ini hanya diberikan pada dosen yang sedang menjalani penugasan di suatu daerah. Besaran tunjangan khusus sama dengan tunjangan profesi, yaitu satu kali gaji pokok.
- Tunjangan kehormatan, tunjangan ini hanya berlaku pada dosen yang memiliki jabatan sebagai akademik profesor. Jumlahnya sebesar dua kali gaji pokok.
- Tunjangan tugas tambahan, tunjangan jenis ini berhak diperoleh bagi para dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Besaran tunjangan sebesar Rp.1,35 juta hingga Rp.5,5 juta sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tiap-tiap dosen.
Akan tetapi …. dalam realitanya dosen dan tenaga kependidikan swasta jauh dari kata “cukup”, tetapi………… “ngenes” karena penggajian disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing Perguruan tinggi swasta yang ditempatinya……. kisaran gaji mereka adalah antara Rp. 700 ribu sampai Rp. 1.200.000 dan untuk dosen yang belum tetap , malah lebih teragis lagi… mereka Di gaji hanya pada saat pertemuan ngajar saja atau SKS mengajar dengan rata-rata Rp. 75.000 rupiah per bulan.
Realitanya gaji pendidik di swasta lebih rendah dari pegawai (buruh) pabrik………maka swajarnya hari pendidikan nasional diperingati… untuk mmperingati bahwa mereka adalah benar-benar pahlawan tanpa upah dan pahlawan yang tanpa “jasa” (karena tidak di beri imbalan yang layak)…………… wallahu a’lam bishawab
Respon (2)