Lasmi Desak Copot Ketua BPD Sukamanah, Diduga Tak Penuhi Syarat Ijazah

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, 29 Mei 2025 — Sejumlah aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi) Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera mencopot Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa jabatan yang diemban ketua BPD berinisial H tersebut ilegal, lantaran tidak memenuhi syarat administratif saat proses pencalonan tahun 2020.

 

Aktivis Lasmi, Dandi Ramadhan, menilai ada kejanggalan serius dalam proses seleksi keanggotaan BPD Sukamanah pada tahun 2020. Ia menyoroti tidak dilampirkan nya ijazah oleh Ketua BPD saat mendaftar sebagai calon anggota. Padahal, salah satu syarat utama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD adalah memiliki ijazah minimal setingkat SLTP atau sederajat.

 

“Yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon anggota BPD tidak memiliki ijazah. Ijazah yang diketahui dikeluarkan oleh PKBM baru pada tanggal 15 Juni 2022, sementara SK pengangkatan sebagai anggota BPD ditetapkan pada 27 Februari 2020 oleh Bupati Pandeglang,” ujar Dandi dalam keterangannya.

 

Lebih jauh, Dandi menduga kuat telah terjadi praktik pemalsuan dokumen atau manipulasi administratif dalam proses pencalonan tersebut. Ia menuding panitia seleksi BPD dan Kepala Desa Sukamanah saat itu turut bertanggung jawab, karena dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon anggota.

BACA JUGA :  Seorang Pria Di Bogor Tewas Mengenaskan Di Tembak Orang Tak Dikenal

 

“Patut diduga ada unsur nepotisme dan upaya memonopoli jalur seleksi keanggotaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen,” kata Dandi.

 

Dugaan pelanggaran ini, kata dia, tidak hanya melanggar Permendagri No. 110 Tahun 2016, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 57, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 65 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Atas dasar itu, Lasmi menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 141.2/Kep.157-Huk/2020 tentang pengangkatan anggota BPD Desa Sukamanah otomatis batal demi hukum.

 

Kami mendesak agar Ketua BPD Sukamanah segera dicopot dari jabatannya dan diminta mengembalikan seluruh pendapatan yang telah diterima selama menjabat ke kas negara. Tak hanya itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen serta memanggil Kepala Desa Sukamanah yang menjabat pada tahun 2020 untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Ini soal integritas pemerintahan desa. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena ulah segelintir oknum yang bermain di balik meja,” tegas Dandi.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita : Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru