Suara Utama, Halteng – Baru-baru ini Nelayan Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara menghentikan Tuqboat yang menarik Tongkang di perairan Patani Utara dan Patani Timur
Adapun aksi Nelayan Desa Tepeleo dalam menghentikan Tuqboat yang menarik Tongkang itu karena dianggap telah melanggar kesepakatan jalur lintas laut yang sudah diberlakukan.
Melalui video yang diposting Darmin Gaffar di akun facebooknya, terlihat Nelayan Desa Tepeleo dengan menggunakan perahu viber mendekati Tuqboat untuk dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darmin Gaffar secara tegas menulis status dalam postingan video,”Detik-detik warga Nelayan Tepeleo memberhentikan kapal Taqboat menarik Tongkang yang melintasi Perairan Patani Utara dan Patani Timur, dinilai melanggar kesepakatan Jalur lintas dengan pemerintah.”
Terkait kesepakatan, pada tahun 2023 telah disepakati bersama yang mana difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, bahwa setiap tongkang harus melewati jalur laut di atas Pulau Syafi, Liew dan Moor.
Aktivitas Tuqboat yang menarik Tongkang bermuatan Nikel ataupun tidak dinilai selain melanggar kesepakatan jalur laut juga mengganggu wilayah tangkap Nelayan.*
Penulis : Firmansyah Usman
Editor : Firmansyah Usman