Lagi, PETI Gunakan Excavator Milik Aris Black dan Margek di Tanjung Benuang Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alat berat Excavator untuk Aktivitas PETI

Foto: Alat berat Excavator untuk Aktivitas PETI

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di Desa Tanjung Beruang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Kembali mengundang perhatian publik.

Kegiatan ilegal ini semakin marak dan diduga dimodali oleh cukong besar dari luar wilayah setempat.

Fenomena ini menjadi sorotan karena lokasi kegiatan yang berada di lingkungan perkebunan sawit tidak jauh dari pemukim warga sehingga menimbulkan kesan bahwa aktivitas tersebut kebal hukum.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini di lapangan ditemukan bahwa terdapat sekitar 3 Set peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Informasi yang diperoleh dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa 3 Set Dompeng tersebut milik dua orang warga setempat yakni Aris Black dan Margek.

“Kami tidak tahu bang sudah berapa lama mereka bekerja di tempat itu, kalau tidak salah itu Dompeng yang menggunakan alat berat punya Aris black dan Margek,” Demikian katanya.

Kondisi ini menunjukkan adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut, mungkin karena ketidakpastian atau rasa takut akan konsekuensi yang bisa di timbulkan.

Namun faktanya bahwa kegiatan ini berlangsung begitu dekat dengan instansi penegak hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindakan yang diambil oleh pihak terkait.

BACA JUGA :  Viral..!! Brayen Lajame Dilaporkan Usai Ucapannya Dinilai Hina Jurnalis di Grup WhatsApp

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menanggapi situasi ini dengan serius, mengingat dampak negatif dari PETI tidak hanya merugikan Negara melalui potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang pada ekosistem sungai dan masyarakat sekitar.

Melihat situasi ini para pihak terkait termasuk Kapolri dan Kapolda diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tentang aktivitas PETI yang berlangsung tanpa izin.

Upaya penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam dan masyarakat dari praktek ilegal yang merugikan.

Dari hasil investigasi dan informasi yang diperoleh, jelas bawa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan atas kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah ini.

Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya penambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.

Harapan besar tertuju pada tindakan nyata dari pihak berwenang agar kegiatan PETI di bumi Tali Udang Tambang Teliti ini dapat dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diharapkan lebih berani melaporkan aktivitas ilegal demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan mereka.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru