Kritik IWPI dan P5I terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani: Menyuarakan Keberatan Terhadap Kebijakan Fiskal dan Pengelolaan Pemerintahan

- Publisher

Rabu, 3 September 2025 - 16:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mendapat sorotan atas pernyataan dan kebijakan fiskalnya dalam menghadapi kritik dari IWPI dan P5I.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mendapat sorotan atas pernyataan dan kebijakan fiskalnya dalam menghadapi kritik dari IWPI dan P5I.

SUARA UTAMA – Jakarta, 3 september 2025 Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan rasa empati atas penjarahan rumahnya di Bintaro, Jakarta Selatan, menuai perhatian publik. Dalam unggahannya di media sosial, Sri Mulyani menyebutkan bahwa musibah tersebut merupakan risiko dalam perjuangannya membangun bangsa. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan menjunjung tinggi konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Namun, pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari dua organisasi yang berperan aktif dalam pengawasan tata kelola perpajakan dan administrasi pemerintahan di Indonesia, yaitu Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dan Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I). Kedua organisasi ini mengajukan kritik terhadap kepemimpinan Sri Mulyani di bidang perpajakan dan pengelolaan keuangan negara.

P5I: Tantangan terhadap Pemahaman Hukum Perpajakan Sri Mulyani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, menyampaikan pandangannya bahwa Sri Mulyani perlu lebih memahami prinsip-prinsip dasar hukum perpajakan. “Sebagai Menteri Keuangan, beliau harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan hukum perpajakan. Jika pernyataan ini tidak tepat, saya siap untuk membahasnya di pengadilan,” kata Dr. Rey.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Menurut Dr. Rey, kebijakan fiskal yang diterapkan Sri Mulyani lebih fokus pada peningkatan pajak tanpa mempertimbangkan kerangka hukum yang mendasarinya. Ia menyarankan agar pendekatan fiskal dapat lebih seimbang dan tidak hanya menekankan pada aspek penarikan pajak.

Dr. Rey juga menantang Sri Mulyani untuk berdialog terbuka mengenai kebijakan perpajakan Indonesia dalam sebuah forum yang bisa diakses oleh publik, agar masyarakat dapat menilai secara langsung.

IWPI: Kritik terhadap Pelanggaran Terhadap UUD dan UU Administrasi Pemerintahan

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Sri Mulyani berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum negara. “Kami mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan saat ini harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” kata Rinto.

Sebagai contoh, Rinto menyoroti ketidakjelasan respons Kementerian Keuangan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh IWPI melalui PPID Kemenkeu terkait dengan pengakuan Indonesia sebagai negara hukum. Alih-alih memberikan jawaban langsung, pihak Kemenkeu merujuk pertanyaan tersebut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang menurut IWPI tidak seharusnya dilakukan.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Rinto juga menyoroti praktik di pengadilan pajak yang dianggap tidak memperhatikan asas transparansi dan keadilan. Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan kepentingan publik dan mengarah pada pelanggaran hak-hak warga negara.

Sri Mulyani: Komitmen untuk Menjalankan UUD 1945

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, ia telah disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa ia memahami betul bahwa tidak semua kebijakan yang diterapkan akan diterima oleh semua pihak.

Namun, pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan kenyataan di lapangan, di mana beberapa kebijakan fiskal dan pengawasan yang diterapkan di bawah kepemimpinannya dianggap mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah.

Aspirasi Rakyat yang Belum Direspon dengan Baik

IWPI juga menyesalkan bahwa berbagai surat resmi yang diajukan ke DPR RI dan Kemenkeu mengenai reformasi perpajakan dan keadilan dalam proses pengadilan pajak tidak mendapat respons yang memadai. Rinto menegaskan, “Jika jalur konstitusional saja tidak digubris, ke mana lagi rakyat bisa menyuarakan aspirasinya?”

Desakan untuk Evaluasi dan Dialog Terbuka

BACA JUGA :  BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG

IWPI dan P5I mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan yang ada, serta mempertimbangkan kembali peran dan kewenangan Menteri Keuangan. Kedua organisasi ini juga mengajak Sri Mulyani untuk lebih terbuka dan hadir dalam forum diskusi publik agar masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas dan seimbang.

“Jika memang yakin bahwa kebijakan yang diterapkan sudah sesuai dengan UUD dan UU yang berlaku, tidak ada alasan untuk tidak berdialog dengan publik,” kata Dr. Rey.

Penutup

Kritik yang disampaikan oleh IWPI dan P5I bukanlah serangan pribadi terhadap Menteri Keuangan, melainkan sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara. Dalam situasi seperti ini, penting untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Jemput Aspirasi Masyarakat, Efrinaldi Politisi Nasdem Laksanakan Reses di Desa Naumbai
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand