KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum di Kantor Pengacara Negara pada kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kejaksaan tinggi Jawa Timur. diduga telah mempersiapkan ratusan surat pernyataan komitmen kepala desa sebagai pemungut PBB – P2 yang di tanda tangani kepala desa dengan bermaterai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). pada tanggal 26 Januari 2026.

Namun,sangat di sayangkan surat pernyataan kometmen tersebut tidak menggunakan Kop resmi pemerintah desa melainkan menggunakan Kop Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sehingga, terindikasi bertentangan dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. 29/01/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun surat komitmen mengenai kewajiban desa dalam hal perpajakan (PBB-P2) adalah dokumen resmi pemerintah desa, bukan dokumen perkara hukum pribadi atau komersial. Kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa yang mewakili desa dalam urusan dinas, sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (dan perubahannya).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang sangat di kenal dengan komunitas Pokapak menegaskan bahwa, berdasarkan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Surat tersebut terindikasi tidak sah.

“Jika tidak menggunakan Kop Pemerintah Desa, maka surat pernyataan kometmen kepala desa sebagai pemungut PBB -P2, dapat dianggap tidak sah secara administratif, berpotensi menimbulkan conflict of interest, dan mengurangi kredibilitas dokumen pemerintah desa. “Tegas nya.

Lebih lanjut kata Budi, menurutnya aturan Penggunaan Kop Surat komitmen kepala desa harus menggunakan Kop Surat Pemerintah Desa, dengan lambang Garuda atau lambang Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Jika memang di butuhkan surat pernyataan kometmen, maka seharusnya, Kepala Desa membuat surat pernyataan tersebut di atas Kertas Kop Surat Desa resmi, dibubuhi Stempel Desa, dan dibubuhi Materai Rp10.000 pada bagian tanda tangan. “Kata nya.

BACA JUGA :  Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Personil Komunitas Pakopak “Budi” Menambahkan, Surat yang telah di siapkan oleh oknum di kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Menurutnya terkesan mengintimidasi dan pembodohan.

“Surat pernyataan kometmen tersebut, terkesan mengintimidasi dan membodohi orang nomor satu di desa nya, gimana dengan masyarakat awam?. Kami sangat mendukung dalam peningkatan PAD. Namun, jika caranya tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang, maka kami tidak akan diam. Kami akan terus mengkaji surat pernyataan ini. “Imbuh nya.

Melalui pesan singkat whatsap, team media meminta petunjuk kepada Kasi Intel kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo”Taufiq” kepada siapa team media mengklarifikasi terkait surat pernyataan kometmen kepala desa yang menggunakan KOP Kantor Pengacara Negara Kejaksaan. Ia meminta foto surat tersebut.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

“Waalaikumsalam, Dari media mana pak?. Apa yang ditanyakan terkait surat pernyataan tersebut? Bisa dikirimkan contoh nya atau fotonya pak?.. “Katanya.

Setelah team media mengirim foto surat tersebut dan mengklarifikasi boleh atau tidak nya surat pernyataan kometmen kepala desa menggunakan KOP Kantor Pengacara Negara Kejaksaan?. Sementara yang menyatakan dan tanda tangan bermaterai adalah kepala desa. Ia memberikan penjelasan kepada team Media.

“Baik pak, dapat saya jelaskan, kejaksaan melalui bidang datun/jaksa pengacara negara melakukan pemanggilan beberapa kepala desa terkait kurang bayar pajak bumi bangunan, sehingga diharapkan permasalahan tunggakan iuran tersebut diselesaikan. “Jawab nya.

Team media kembali mengklarifikasi boleh atau tidak nya surat pernyataan kepala desa menggunakan Kop surat Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Lagi lagi team media tidak mendapatkan jawaban sesuai klarifikasi media.

“Iya benar pak, surat tersebut dibuat di kejaksaan dan disaksikan oleh tim  BPKAD kabupaten probolinggo. Surat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepala desa untuk peningkatan PAD kabupaten probolinggo. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS
Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II
Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS
Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 
Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WIB

Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Oknum Kepala SDN Sumberagung Memilih Diam, Ketua DPC Projamin Geram Atas Dugaan Praktek Pungli dan Penjualan LKS

Kamis, 5 November 2026 - 08:39 WIB

Budpar Dogiyai Matangkan Persiapan Pekan Kreasi Daerah II

Rabu, 4 November 2026 - 18:32 WIB

Terindikasi Borong Pelanggaran, Oknum di SDN Tamansari lll Diduga Menarik Iuran Perminggu, Perbulan dan Penjualan LKS

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp