Konsolidasi Demokrasi: UU Kepartaian dengan Pembatasan Jumlah Partai Politik

- Publisher

Sabtu, 6 September 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sketsa Foto Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Foto: BPMI.

Sketsa Foto Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 September 2025. Foto: BPMI.

SUARA UTAMAPresiden Prabowo menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian demi membuka ruang partisipasi politik yang lebih adil. Hal itu disampaikan Menteri Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, 4 September 2025.

Wacana penyusunan UU Kepartaian yang membatasi jumlah partai politik kembali mengemuka. Usulan ini menuai pro-kontra: ada yang menilai langkah tersebut bisa memperkuat demokrasi dan stabilitas pemerintahan, namun ada pula yang khawatir pembatasan justru mengurangi keberagaman politik.

Fragmentasi Demokrasi di Indonesia

Sejak reformasi, sistem multipartai di Indonesia berkembang sangat luas. Pada Pemilu 2024, ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh yang terdaftar, meski hanya sembilan partai lolos ke DPR. Fragmentasi semacam ini membuat koalisi pemerintahan selalu gemuk dan sarat kompromi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempo menyoroti fenomena “koalisi gemuk” ini sebagai salah satu sumber inefisiensi demokrasi. Terlalu banyak partai dalam parlemen membuat kebijakan publik kerap ditentukan lewat kompromi pragmatis jangka pendek. Menurut Tempo, penyederhanaan jumlah partai adalah langkah wajar agar koalisi lebih ramping dan stabil.

BACA JUGA :  Petani Minta Pemerintah Berau Dan Perusahaan Membantu Jalan Agar Usaha Tani Direalisasikan

Kualitas Ideologi Lebih Penting daripada Kuantitas

Kompas dalam berbagai analisisnya menekankan bahwa demokrasi yang sehat ditentukan bukan oleh banyaknya partai, melainkan oleh kualitas ideologi dan kaderisasi. Saat ini, banyak partai di Indonesia hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, bukan pusat pendidikan politik.

Bagi Kompas, pembatasan jumlah partai baru akan bermakna bila diikuti dengan syarat ideologis dan manajerial yang ketat. Artinya, partai harus punya basis massa yang nyata, mekanisme kaderisasi, dan struktur yang sehat. Tanpa itu, angka 15 hanya sebatas pembatasan kuantitas.

Pluralitas dan Inklusivitas

Republika mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia berakar pada pluralitas. Pembatasan jumlah partai hanya dapat diterima jika mekanismenya inklusif. Aspirasi minoritas, komunitas lokal, dan generasi muda tetap harus mendapatkan ruang representasi.

Karena itu, desain UU Kepartaian baru perlu memastikan agar parliamentary threshold dan regulasi lain tidak hanya menguntungkan partai besar, melainkan tetap memberi kesempatan bagi suara-suara kritis dan alternatif.

BACA JUGA :  Heboh, Warga Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai, Diduga Hasil Produksi Pabrik CV Nur Jaya Utama Yang Terindikasi Tidak Memiliki PBG

Belajar dari Negara Lain

Perbandingan internasional memberi gambaran bahwa jumlah partai berpengaruh langsung terhadap stabilitas pemerintahan:

  • Amerika Serikat hanya memiliki dua partai dominan (Demokrat & Republik). Hasilnya: stabilitas tinggi, tapi suara alternatif sering terabaikan.
  • Jerman membatasi ambang batas parlemen 5%, sehingga hanya 6 partai besar yang kuat secara ideologi. Koalisi terbentuk, namun relatif stabil.
  • India memiliki puluhan partai aktif. Sistemnya inklusif, tetapi pemerintahan sering rapuh jika tidak ada mayoritas jelas.
  • Brasil punya lebih dari 30 partai di parlemen. Dampaknya, presiden sulit mengendalikan parlemen dan politik transaksional sangat dominan.
  • Jepang didominasi dua partai besar, terutama LDP yang berkuasa puluhan tahun. Stabil, tapi rentan oligarki politik.

Dari perbandingan ini terlihat bahwa terlalu banyak partai demokrasi inklusif tetapi rentan instabilitas, sedangkan sedikit partai stabilitas tinggi tetapi rawan oligarki.

Jalan Tengah: 15 Partai Politik sebagai Kompromi

Membatasi jumlah partai maksimal 15 bisa dilihat sebagai kompromi antara dua kutub: tidak terlalu sedikit sehingga menutup keragaman, tetapi juga tidak terlalu banyak sehingga memicu fragmentasi.

BACA JUGA :  LSM BAKIN BONGKAR SKANDAL MAFIA TANAH MUARA SINGOAN: KORPORASI SEROBOT LAHAN WARGA, KADES AKUI ‘DOSA’ DI DEPAN JAKSA!

Namun, pembatasan ini bukan tujuan akhir. Ada tiga syarat utama agar kebijakan ini berdampak positif:

  1. Penguatan ideologi dan kaderisasi, sebagaimana diingatkan Kompas.
  2. Rasionalisasi koalisi dan pemerintahan, sebagaimana disoroti Tempo.
  3. Perlindungan representasi minoritas, sebagaimana diperingatkan Republika.

Penutup : Gagasan revisi UU Kepartaian dengan pembatasan jumlah partai politik hingga 15 adalah langkah penting dalam konsolidasi demokrasi. Namun, regulasi ini hanya akan bermakna jika didesain inklusif, berbasis ideologi, dan memperkuat akuntabilitas partai.                                           

Indonesia tidak membutuhkan banyak partai yang lemah, melainkan sedikit partai yang kuat, transparan, dan benar-benar mewakili rakyat. Dengan begitu, demokrasi tidak hanya bertahan secara prosedural, tetapi juga tumbuh matang dan berdaya guna bagi bangsa.

Berita Terkait

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru