SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan perilaku tidak terpuji terkait pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Kompim Kabupaten Merangin, Haidir S.Ag, M.H., yang diduga meremehkan profesi wartawan secara sarkastik, menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut, yang didengar langsung oleh salah satu wartawan Merangin Dedi Aswida yang juga sebagai Kepala Biro Merangin media Satukomando pada Kamis (26/6/25).
Menurut informasi yang diperoleh, pernyataan tersebut diucapkan oleh Haidir di depan Dedi tepatnya di Kantor Bupati Merangin. dimana Haidir secara sarkastik menyampaikan komentar yang merendahkan profesi wartawan. Tindakan ini dinilai sangat tidak pantas dan melanggar kode etik komunikasi di lingkungan aparat pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
— “Kalau wartawan datang, sekali datang 50, sekali datang 3-4 orang”—
Demikian Kata Haidir
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Merangin Ady Lubis menyayangkan sikap tersebut dan menganggap bahwa meremehkan profesi wartawan merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak dapat ditoleransi.
“Wartawan adalah mitra strategis dalam membangun informasi yang berimbang dan profesional. Tidak ada alasan untuk meremehkan profesi ini,” tegas ketua KWIP Merangin Ady Lubis
Sementara itu Dedi menyesalkan sikap Haidir yang tidak menghargai profesi wartawan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menunjukkan rasa hormat terhadap peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
“Sikap arogan Haidir S.Ag, M.H., mengungkap ketidakmampuannya berhadapan dengan pertanyaan dan pengawasan dari media. Alih-alih menjelaskan secara transparan dan bertanggung jawab mengenai pengelolaan keuangan daerah, beliau malah memilih menghina dan meremehkan wartawan. Perilaku ini menunjukkan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya terbuka. Ini merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi prinsip demokrasi dan transparansi pemerintahan,” Demikian ungkapnya
Kejadian ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pernyataan pejabat yang menghina wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Langkah tegas perlu diambil untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa dan untuk melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan adalah kunci kepercayaan publik, dan penghinaan terhadap wartawan hanya akan melemahkan kepercayaan tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














