SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalur Dua, Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban berinisial S (27), warga Sei Mas, hingga kini masih koma dan menjalani perawatan intensif di Padang. Rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga mengalami luka-luka.
Kasus ini diungkap Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko,” ujar Ruly, Jumat (12/09/2025).
Keduanya ditangkap pada Selasa (09/09/2025) malam di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi tim opsnal.
Menurut keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari keributan di sebuah kafe. Diduga di bawah pengaruh alkohol, kelima pelaku yakni RC, RS, A (17), L (20), dan AR (20) langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, kayu, serta helm.
Paman korban yang mendapat kabar keponakannya kritis segera melapor ke Polres Merangin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu dan sebuah helm yang dipakai untuk memukul korban.
Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














