Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

- Publisher

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).

 

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tim penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Sulsel tampak memasuki sejumlah ruangan, termasuk ruang Bidang SMA Disdik Sulsel. Dalam proses itu, penyidik terlihat memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek perpustakaan digital yang kini menjadi sorotan publik.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

 

“Iya, betul ada penggeledahan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.08 WITA menunjukkan aktivitas penyidik berlangsung secara tertutup. Area pemeriksaan dijaga ketat oleh aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI. Sejumlah pegawai juga terlihat tidak dapat mengakses ruangan yang sedang diperiksa.

BACA JUGA :  Antisipasi Tawuran, Polres Gowa Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik. Namun, langkah penggeledahan ini diduga kuat dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara yang tengah didalami Kejati Sulsel.

 

Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan. Program tersebut dilaksanakan dalam dua tahun anggaran berbeda, yakni tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar dan tahun 2023 dengan anggaran lebih dari Rp9 miliar. Total dana yang dikucurkan mencapai kurang lebih Rp13 miliar.

 

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang menjadi penerima program perpustakaan digital tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri sejauh mana manfaat fasilitas yang diberikan kepada sekolah penerima.

 

Dari hasil pendalaman awal, penyidik memperoleh sejumlah temuan yang cukup mengejutkan. Sebagian besar perangkat perpustakaan digital yang diadakan disebut tidak lagi berfungsi secara optimal. Bahkan, sejumlah sekolah dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaannya.

 

“Banyak kendala teknis yang tidak memungkinkan perpustakaan digital itu dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulsel.

 

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.

 

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung, Kejati Sulsel juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan guna melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

 

Audit tersebut dinilai menjadi langkah krusial untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital tersebut. Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

 

Meski hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, proses audit kerugian negara, hingga penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel menunjukkan bahwa penyidikan terus bergerak dan memasuki tahapan yang semakin serius.

 

Publik kini menanti hasil penyidikan Kejati Sulsel untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan yang mencapai miliaran rupiah tersebut, sekaligus memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri
Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02 WIB

Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:43 WIB

Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:46 WIB

Berita Terbaru