SUARA UTAMA, Surabaya – Kebijakan tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik juru parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Aksi penyegelan halaman parkir di salah satu minimarket karena dianggap tidak patuh terhadap aturan viral di media sosial, memunculkan diskusi hangat seputar ketertiban umum dan hak konsumen.
Achmad Hariri, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyatakan bahwa tindakan wali kota merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran berulang yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum serta melindungi konsumen dari praktik pungutan liar. Oleh karena itu, penyegelan atau teguran keras terhadap pelaku usaha dapat dibenarkan secara hukum sebagai bentuk penegakan aturan,” ungkap Hariri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Basra, Sabtu (14/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa keberadaan juru parkir liar tanpa regulasi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa. Pungutan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, bahkan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, masyarakat berhak memperoleh rasa aman dan nyaman saat memanfaatkan fasilitas publik, termasuk parkir di toko modern,” imbuh Hariri.
Hariri juga menyoroti jika pelaku usaha menyewakan lahan parkir kepada pihak ketiga tanpa izin resmi, maka dapat dianggap melakukan pelanggaran izin tata ruang dan peruntukan bangunan. Jika praktik ini juga tidak disertai dengan pelaporan pajak, maka bisa dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak daerah.
Menanggapi isu tersebut, Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak, menyatakan bahwa pengelolaan parkir komersial wajib tunduk pada ketentuan pajak daerah.
“Selama lahan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti disewakan ke pihak ketiga atau dijadikan sumber pemasukan, maka subjek pajak wajib melakukan pelaporan dan pembayaran pajak parkir. Jika tidak, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana perpajakan,” tegas Yulianto.
Sementara itu, Eko Wahyu, praktisi pajak dan akuntan, menambahkan bahwa pengawasan pajak daerah di sektor informal seperti parkir perlu ditingkatkan.
“Seringkali praktik pengelolaan parkir liar melibatkan pihak usaha yang lalai atau sengaja abai terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah perlu menyusun sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses, agar potensi kebocoran pajak bisa diminimalisir,” ujarnya.
Dalam konteks ini, tindakan penyegelan oleh Pemkot Surabaya dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mewajibkan setiap fasilitas publik untuk memiliki sistem parkir yang tertib dan sesuai kapasitas. Selain itu, Perda No. 7 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban pajak daerah atas pemanfaatan lahan parkir untuk tujuan komersial.
Upaya ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum administratif yang proporsional dalam kerangka otonomi daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014, serta bagian dari upaya mendorong ketertiban dan keadilan fiskal di tingkat lokal.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama