Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak

- Writer

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangi Juru Parkir Liar Malak Uang, Warga Minta Pemda dan Dishub Tertibkan. FOTO : Dok. Internal dan Salah Satu Jukir Juru Parkir Liar Malak Uang (Andre Hariyanto/Suara Utama)

Perangi Juru Parkir Liar Malak Uang, Warga Minta Pemda dan Dishub Tertibkan. FOTO : Dok. Internal dan Salah Satu Jukir Juru Parkir Liar Malak Uang (Andre Hariyanto/Suara Utama)

SUARA UTAMA, Surabaya – Kebijakan tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik juru parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Aksi penyegelan halaman parkir di salah satu minimarket karena dianggap tidak patuh terhadap aturan viral di media sosial, memunculkan diskusi hangat seputar ketertiban umum dan hak konsumen.

Achmad Hariri, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyatakan bahwa tindakan wali kota merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran berulang yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum serta melindungi konsumen dari praktik pungutan liar. Oleh karena itu, penyegelan atau teguran keras terhadap pelaku usaha dapat dibenarkan secara hukum sebagai bentuk penegakan aturan,” ungkap Hariri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Basra, Sabtu (14/6/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa keberadaan juru parkir liar tanpa regulasi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa. Pungutan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, bahkan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, masyarakat berhak memperoleh rasa aman dan nyaman saat memanfaatkan fasilitas publik, termasuk parkir di toko modern,” imbuh Hariri.

Hariri juga menyoroti jika pelaku usaha menyewakan lahan parkir kepada pihak ketiga tanpa izin resmi, maka dapat dianggap melakukan pelanggaran izin tata ruang dan peruntukan bangunan. Jika praktik ini juga tidak disertai dengan pelaporan pajak, maka bisa dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak daerah.

BACA JUGA :  11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran 2 Motor di Sine Berhasil Diamankan Polres Ngawi Kurang Dari 24 Jam

Menanggapi isu tersebut, Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak, menyatakan bahwa pengelolaan parkir komersial wajib tunduk pada ketentuan pajak daerah.

“Selama lahan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti disewakan ke pihak ketiga atau dijadikan sumber pemasukan, maka subjek pajak wajib melakukan pelaporan dan pembayaran pajak parkir. Jika tidak, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana perpajakan,” tegas Yulianto.

Sementara itu, Eko Wahyu, praktisi pajak dan akuntan, menambahkan bahwa pengawasan pajak daerah di sektor informal seperti parkir perlu ditingkatkan.

“Seringkali praktik pengelolaan parkir liar melibatkan pihak usaha yang lalai atau sengaja abai terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah perlu menyusun sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses, agar potensi kebocoran pajak bisa diminimalisir,” ujarnya.

Dalam konteks ini, tindakan penyegelan oleh Pemkot Surabaya dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mewajibkan setiap fasilitas publik untuk memiliki sistem parkir yang tertib dan sesuai kapasitas. Selain itu, Perda No. 7 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban pajak daerah atas pemanfaatan lahan parkir untuk tujuan komersial.

Upaya ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum administratif yang proporsional dalam kerangka otonomi daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014, serta bagian dari upaya mendorong ketertiban dan keadilan fiskal di tingkat lokal.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Maraknya Aktivitas PETI di Merangin, Salah Satunya Milik Jupri di Talang Kawo
Festival Budaya dan Seni Desa Kalibuntu Di Kemas Dengan Petik Laut Selama 20 Hari
TP PKK Subang Hadiri Rakernas X dan HKG PKK ke-53 Nasional di Samarinda
Taman Wisata Geopark Merangin Terbengkalai, Kadis Parpora Sukoso Diduga Gagal Mengurus Aset Daerah
ASTEK, Inovasi Sederhana yang Mengubah Wajah Layanan Publik
Taman Geopark Merangin Rusak Parah, Agus Zainuddin Berikan Tanggapan
Nah, Oknum Pegawai Honorer di Disparpora Merangin ‘HL’ Lebih Sering ke Lokasi PETI
“Membanggakan! Polisi Cilik Subang Torehkan Prestasi Nasional 2025, Dapat Apresiasi Bupati”
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:05 WIB

Maraknya Aktivitas PETI di Merangin, Salah Satunya Milik Jupri di Talang Kawo

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WIB

Festival Budaya dan Seni Desa Kalibuntu Di Kemas Dengan Petik Laut Selama 20 Hari

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:38 WIB

TP PKK Subang Hadiri Rakernas X dan HKG PKK ke-53 Nasional di Samarinda

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:10 WIB

ASTEK, Inovasi Sederhana yang Mengubah Wajah Layanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:19 WIB

Taman Geopark Merangin Rusak Parah, Agus Zainuddin Berikan Tanggapan

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:17 WIB

Nah, Oknum Pegawai Honorer di Disparpora Merangin ‘HL’ Lebih Sering ke Lokasi PETI

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:50 WIB

“Membanggakan! Polisi Cilik Subang Torehkan Prestasi Nasional 2025, Dapat Apresiasi Bupati”

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:17 WIB

Edarkan Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin

Berita Terbaru