Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak

- Publisher

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perangi Juru Parkir Liar Malak Uang, Warga Minta Pemda dan Dishub Tertibkan. FOTO : Dok. Internal dan Salah Satu Jukir Juru Parkir Liar Malak Uang (Andre Hariyanto/Suara Utama)

Perangi Juru Parkir Liar Malak Uang, Warga Minta Pemda dan Dishub Tertibkan. FOTO : Dok. Internal dan Salah Satu Jukir Juru Parkir Liar Malak Uang (Andre Hariyanto/Suara Utama)

SUARA UTAMA, Surabaya – Kebijakan tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik juru parkir liar kembali menjadi sorotan publik. Aksi penyegelan halaman parkir di salah satu minimarket karena dianggap tidak patuh terhadap aturan viral di media sosial, memunculkan diskusi hangat seputar ketertiban umum dan hak konsumen.

Achmad Hariri, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyatakan bahwa tindakan wali kota merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran berulang yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan menjaga ketertiban umum serta melindungi konsumen dari praktik pungutan liar. Oleh karena itu, penyegelan atau teguran keras terhadap pelaku usaha dapat dibenarkan secara hukum sebagai bentuk penegakan aturan,” ungkap Hariri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Basra, Sabtu (14/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keberadaan juru parkir liar tanpa regulasi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa. Pungutan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, bahkan berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, masyarakat berhak memperoleh rasa aman dan nyaman saat memanfaatkan fasilitas publik, termasuk parkir di toko modern,” imbuh Hariri.

Hariri juga menyoroti jika pelaku usaha menyewakan lahan parkir kepada pihak ketiga tanpa izin resmi, maka dapat dianggap melakukan pelanggaran izin tata ruang dan peruntukan bangunan. Jika praktik ini juga tidak disertai dengan pelaporan pajak, maka bisa dikaitkan dengan dugaan penggelapan pajak daerah.

BACA JUGA :  Publik Mendesak Pemkab Probolinggo Segera Fasilitas Izin Pertalite Ron 90 Jenis BBM Khusus Penugasan Bukan Subsidi Murni

Menanggapi isu tersebut, Yulianto Kiswocahyono, Konsultan Pajak, menyatakan bahwa pengelolaan parkir komersial wajib tunduk pada ketentuan pajak daerah.

“Selama lahan digunakan untuk kepentingan komersial, seperti disewakan ke pihak ketiga atau dijadikan sumber pemasukan, maka subjek pajak wajib melakukan pelaporan dan pembayaran pajak parkir. Jika tidak, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana perpajakan,” tegas Yulianto.

Sementara itu, Eko Wahyu, praktisi pajak dan akuntan, menambahkan bahwa pengawasan pajak daerah di sektor informal seperti parkir perlu ditingkatkan.

“Seringkali praktik pengelolaan parkir liar melibatkan pihak usaha yang lalai atau sengaja abai terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah perlu menyusun sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses, agar potensi kebocoran pajak bisa diminimalisir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Dalam konteks ini, tindakan penyegelan oleh Pemkot Surabaya dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang mewajibkan setiap fasilitas publik untuk memiliki sistem parkir yang tertib dan sesuai kapasitas. Selain itu, Perda No. 7 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban pajak daerah atas pemanfaatan lahan parkir untuk tujuan komersial.

Upaya ini dinilai sebagai bentuk penegakan hukum administratif yang proporsional dalam kerangka otonomi daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014, serta bagian dari upaya mendorong ketertiban dan keadilan fiskal di tingkat lokal.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB