SUARA UTAMA, Merangin – Keberadaan penampung atau penadah Emas ilegal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hasil penambangan Emas yang dilakukan penambang Penambang tanpa izin ini di tampung oleh salah seorang pengusaha setempat bernama Ramoi warga dusun Bungo Kuning (proyek) Desa Tambang baru.
Menurutnya, Ramoi bukan hanya pengusaha PETI dengan mesin dompeng ,akan tapi Ramoi juga sebagai pembeli Emas hasil dari PETI dompeng milik pengusaha lainya, dikatakannya jika sekilas pandang Ramoi tidak terlihat sebagai pembeli atau penampung emas dari hasil dompeng,karena melakukanya sangat rapi dan rahasia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau berat emas yang sudah di bakar masak akan di jual ke Ramoi lebih berat dan banyak,maka Ramoi hanya menerima Photo berat emas yang sudah di bakar dari pengusaha PETI,setelah mengetahui beratnya Ramoi mengirim sejumlah uangnya ke rekening pemilik PETI, Untuk pengambilan biji Emas yang sudah di bakar masak,antara Ramoi dan Penjual,Ramoi menjemputnya bang,” Demikian ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa maraknya PETI di wilayah ini disebabkan karena keberadaan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut, bahkan ada yang langsung menyediakan tempat pembakaran atau peleburan, sehingga memudahkan pelaku penambangan menjual hasil tambang ilegalnya.
Untuk mengurangi praktek PETI ini, Aparat Penegak Hukum harus memberikan penindakan terhadap penadah hasil tambang ilegal ini, Selama penadahnya masih bebas beroperasi, PETI ini tidak akan ada habisnya, kalau penadah nya tertangkap pasti, akan mengurangi pelaku penambangannya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama