Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa Sekancing, Sapri, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan dan tanda tanya publik. Perkara yang sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Merangin hingga Provinsi Jambi itu kini dinilai adem ayem, tanpa kejelasan tindak lanjut yang transparan dari aparat penegak hukum.

Beberapa waktu lalu, nama Sapri mencuat ke ruang publik setelah diduga kuat memiliki dan mengoperasikan empat unit alat berat jenis excavator untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Sekancing dan sekitarnya. Dugaan tersebut menjadi perhatian luas, mengingat Desa Sekancing dikenal sebagai desa tempat tinggal Gubernur Jambi, sehingga isu ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini bahkan memicu aksi demonstrasi mahasiswa di Mapolda Jambi, yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan terbuka dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Media ini sebelumnya telah mengonfirmasi langsung ke Polda Jambi terkait informasi pemanggilan sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Merangin yang diduga terlibat PETI, termasuk Kades Sekancing Sapri. Hal tersebut dibenarkan oleh Bidang Humas Polda Jambi.

Ipda Maulana, SH, selaku Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi memang telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan.

“Pada beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah memanggil beberapa kepala desa di Kabupaten Merangin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan aktivitas PETI. Pemanggilan itu berdasarkan adanya laporan pengaduan masyarakat, dan sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ipda Maulana.

BACA JUGA :  Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Ia menegaskan bahwa hingga kini status pihak-pihak yang dipanggil masih sebagai saksi, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti.

“Penyelidikan masih berjalan. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, hasil pemeriksaan maupun perkembangan lanjutan dari penyelidikan tersebut belum juga disampaikan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Publik menilai kasus yang sempat begitu panas kini seolah meredup tanpa kepastian.

Padahal sebelumnya, Bupati Merangin telah secara tegas mengeluarkan peringatan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tidak terlibat aktivitas penambangan ilegal, disertai ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Senada dengan itu, Gubernur Jambi Al Haris juga secara terbuka meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat PETI.

Kini, masyarakat Merangin menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Publik berharap penyelidikan tidak berhenti di tahap klarifikasi semata, melainkan berujung pada kepastian hukum yang adil dan transparan. Pertanyaan pun terus bergema: sudah sejauh mana penanganan dugaan PETI Kades Sekancing Sapri di Polda Jambi, dan kapan publik mendapat kejelasan?

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru