Kaputusan Diduga Mark Up Dana Desa, Jalan dan Jembatan Puluhan Tahun Tak Kunjung Dibangun

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali menyeruak di Desa Kapitusan, Kecamatan Bacan. Berdasarkan data dari aplikasi Jaga, ditemukan tiga pos anggaran dengan nilai fantastis pada tahun 2024, namun kondisi lapangan justru berbanding terbalik.

Tiga pos anggaran tersebut yaitu:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp 327.200.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) sebesar Rp 211.031.200.

3. Keadaan Mendesak sebesar Rp 129.600.000.

Jika ditotal, ketiga pos ini menghabiskan lebih dari Rp 667 juta, atau hampir separuh dari total realisasi Dana Desa Kapitusan.

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Namun berdasarkan Pantauan di lapangan, faktanya justru menunjukkan dugaan adanya manipulasi laporan. Warga menyebut pembangunan jalan sama sekali tidak pernah terealisasi. Bahkan gang-gang kecil di permukiman pun tidak tampak adanya pengerasan sebagaimana dilaporkan dalam dokumen realisasi.

Selain jalan, jembatan desa yang menjadi akses vital masyarakat juga dibiarkan rusak tanpa sentuhan pembangunan. Seorang warga menuturkan kondisi itu sudah berlangsung sejak lama.

“Jembatan ini sudah lama rusak. Seingat saya sebelum ke Makassar kondisinya sudah begini, puluhan tahun tidak pernah dibangun. Sampai sekarang pun jembatan rusak total,” ungkap warga dengan nada kecewa.

Kecurigaan warga juga mengarah pada penyalah gunakan dana desa oleh kepala desa  Milka Dadana pada pos Keadaan Mendesak senilai Rp 129,6 juta. Masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui adanya bencana, kejadian darurat, atau kegiatan khusus yang menggunakan dana tersebut.

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Bahkan, catatan tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola anggaran serupa:

2023: Rp 115.200.000

2024: Rp 129.600.000

2025: Rp 64.800.000

Total lebih dari Rp 300 juta digelontorkan hanya untuk pos Keadaan Mendesak yang digelontorlan, namun penggunaannya tetap tidak jelas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana berdalih bahwa seluruh anggaran telah digunakan sesuai aturan. Akan tetapi, ketika diminta bukti realisasi, Ibu kades  Milka Dadana gagal menunjukkan data maupun hasil fisik, terutama pada dua pos besar:

BACA JUGA :  Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD

Pembangunan Jalan Lingkungan Rp 327.200.000

Keadaan Mendesak Rp 129.600.000

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mark up serta pemalsuan LPJ Dana Desa oleh Kepala desa

Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan agar DPMD dan Inspektorat Halsel segera turun melakukan investigasi. Mereka menilai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kapitusan tidak bisa lagi dibiarkan.

“Dana Desa itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Pemda harus segera atensi dan lakukan audit menyeluruh,” tegas salah satu masyarakat.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/